KLHK Menyusun Instrumen untuk Pemanfaatan Sumber Daya Alam yang Berkelanjutan
Bandung, Penjuru – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Mengembangkan Instrumen Tata Lingkungan untuk Pemanfaatan Sumber Daya Alam yang Berkelanjutan
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK, Hanif Faisol, menyatakan bahwa pihaknya sedang menyusun instrumen tata lingkungan melalui konsep daya dukung dan daya tampung untuk memastikan pemanfaatan SDA yang berkelanjutan.
Hanif Faisol menyampaikan hal ini di Jakarta pada hari Jumat, menjelaskan bahwa KLHK terus mendorong percepatan penetapan konsep daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
“Daya tampung dan daya dukung lingkungan hidup menjadi pedoman dalam penggunaan sumber daya alam,” katanya.
KLHK memproyeksikan bahwa konsumsi SDA akan terus meningkat dan pada suatu titik akan mencapai kondisi yang berlebihan. Oleh karena itu, untuk mencegah hal tersebut, diperlukan instrumen untuk menentukan batas lingkungan hidup, yaitu daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup (D3TLH).
Konsep daya dukung dan daya tampung bertujuan sebagai alat untuk menjaga keseimbangan antara ketersediaan dan kebutuhan sumber daya alam.
Hanif menjelaskan bahwa terdapat lima fokus utama dalam konsep D3TLH yang dapat diperbarui untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yaitu air, lahan, biodiversitas, udara, dan laut.
Namun, penyelesaian konsep untuk udara dan laut masih dalam proses dan diharapkan dapat diselesaikan pada tahun depan.
“Selama ini kita membicarakan berbagai aspek seperti pertambangan, lingkungan hutan, dan industri, namun belum pernah memikirkan memiliki pegangan konkret terkait hal tersebut. Oleh karena itu, kami menghadirkannya hari ini,” ujar Hanif.
“Hal ini merupakan bagian dari rencana pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,”