Ditjen Gakkum Meminta KPH Kabupaten Mukomuko Menangkap Orang yang Merusak Hutan Produksi Air Rami.
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meminta Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, untuk menangkap individu yang melakukan perambahan Hutan Produksi (HP) Air Rami di wilayah tersebut.
Menurut Aprin Sihaloho, kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Kabupaten Mukomuko, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) memintanya untuk menangkap orang yang melakukan perambahan hutan, membawa mereka keluar dari hutan, dan melaporkan tindakan tersebut kepada Gakkum.
Namun, KPH daerah ini saat ini tidak memiliki polisi kehutanan (polhut) yang fungsional, yang berarti mereka tidak memiliki kewenangan untuk menangkap pelaku perambahan hutan. Polhut yang sudah fungsional seharusnya memiliki kewenangan tersebut.
Menurut Aprin Sihaloho, KPH Kabupaten Mukomuko telah meminta empat polhut untuk difungsionalkan, tetapi hingga saat ini belum diberikan. Keempat polhut daerah ini hanya bertugas sebagai analis perencanaan dan pekerjaan lainnya.
Jika KPH Kabupaten Mukomuko melibatkan polisi, maka penanganan kasus ini bukan lagi tanggung jawab Gakkum. Akibatnya, diharapkan Gakkum dan polhut di daerah ini melakukan penegakan hukum dan menangkap orang yang melakukan perambahan hutan.
Selain itu, KPH Kabupaten Mukomuko tidak memiliki cukup dana untuk menjaga kawasan hutan di daerah ini. Karena belum memiliki polhut yang fungsional saat ini, kemungkinan biaya operasional untuk menjaga hutan akan ditanggung oleh pihak Gakkum.
Kesatuan Pengelolaan Hutan Kabupaten Mukomuko menemukan beberapa bulan terakhir satu unit alat berat yang sedang melakukan perambahan di Hutan Produksi Air Rami. Alat berat tersebut diduga telah mengalami kerusakan dan masih berada di dalam hutan.