KPU Menepis Klaim Surat Suara Penyandang Disabilitas Tidak Dilengkapi Huruf Braille
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Idham Holik, membantah catatan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengenai surat suara penyandang disabilitas yang tidak dilengkapi dengan huruf Braille.
“KPU saat ini tidak hanya menyediakan template surat suara berhuruf Braille untuk pemilu presiden dan wakil presiden, tetapi juga untuk pemilu anggota DPD,” ujar Idham di Jakarta, pada hari Jumat.
Idham menjelaskan bahwa dalam proses pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), para pemilih disabilitas juga mendapat asistensi atau bantuan saat mencoblos di bilik suara. Bantuan ini dapat diberikan oleh anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), keluarga pemilih, atau orang tepercaya dari pemilih disabilitas tersebut.
Selanjutnya, Idham menegaskan bahwa surat suara berhuruf Braille sudah disiapkan sesuai dengan data yang terdapat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“KPU telah menyediakan template surat suara berhuruf Braille sesuai dengan data pemilih netra yang terdapat dalam DPT,” ungkapnya.
Sebelumnya, pada Rabu (21/2), Ketua Tim Pemilu Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, menyatakan kekurangan akses bagi kelompok disabilitas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Pramono juga tidak menemukan adanya surat suara Braille bagi pemilih netra,” ujar Pramono.
Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 204.807.222 pemilih.
Partai politik nasional yang ikut dalam Pemilu 2024 mencakup 18 partai, sementara ada juga enam partai politik lokal sebagai peserta. Untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, terdapat tiga pasangan calon yang bertarung.
Rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024 sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.