Kemudahan Pinjaman Rp 10 Miliar dari Fintech P2P Lending untuk Warga Indonesia
Otoritas Jasa Keuangan sedang mengembangkan aturan baru yang memungkinkan platform fintech P2P lending untuk kemudahan pinjaman hingga Rp 10 miliar. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan akses pendanaan bagi sektor UMKM. Menurut keterangan resmi OJK pada Kamis, (18/7/2024), rencana tersebut juga mencakup peningkatan batas maksimum pendanaan produktif, yang sebelumnya adalah Rp 2 miliar, menjadi lebih tinggi.
Lembaga Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang dapat menyalurkan dana maksimum harus memenuhi syarat-syarat tertentu, termasuk memiliki tingkat wanprestasi (TWP90) maksimum sebesar 5 persen. Langkah ini sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023-2028 yang bertujuan untuk mendukung UMKM dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Regulasi tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) atau fintech P2P sedang dalam proses penyusunan, termasuk penerimaan masukan dari para pemangku kepentingan. OJK mengapresiasi kontribusi mereka dan sedang melakukan penyempurnaan terhadap regulasi LPBBTI sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa RPOJK LPBBTI sedang dalam proses penyelarasan, dengan rencana penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar, sesuai dengan pernyataannya pada Selasa, (16/7/2024).