KPU Tetapkan Mochammad Afifuddin Sebagai Plt Ketua KPU Menggantikan Hasyim Asy’ari
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah memutuskan untuk menunjuk Mochammad Afifuddin, Komisioner KPU RI, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI. Penunjukan ini menggantikan Hasyim Asy’ari yang dijatuhkan sanksi pemecatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno tertutup yang digelar di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Kamis, 4 Juli 2024. Agus Melaz, salah seorang Komisioner KPU, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil secara bulat oleh seluruh anggota KPU.
“Hasil pleno sudah memutuskan secara bulat untuk memberikan mandat kepada Pak Mochammad Afifuddin sebagai Pelaksana Tugas Ketua KPU untuk menjalankan tugas organisasi,” ujar Agus Melaz.
Sebelumnya, Idham Holik, Komisioner KPU Bidang Teknis, menjelaskan bahwa penunjukan Plt. Ketua KPU RI merujuk pada Pasal 72 Peraturan KPU (PKPU) No. 5 Tahun 2022. Pasal tersebut mengatur beberapa faktor yang dapat menyebabkan dilakukannya rapat pleno untuk menentukan pengganti Ketua KPU, seperti meninggal dunia, berhalangan tetap, atau pemberhentian dari jabatan karena melanggar kode etik.
“Masa tugas Pelaksana Tugas, sebagaimana diatur pada ayat (7) Pasal 72 PKPU No. 5 Tahun 2022, adalah paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang hingga 3 bulan lagi,” bunyi Pasal 72 ayat 8.
Hasyim Asy’ari, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua KPU RI, telah dijatuhkan sanksi pemecatan oleh DKPP. Sanksi tersebut dijatuhkan setelah Hasyim terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, termasuk tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy’ari, selaku Ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegas Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang di Kantor DKPP RI pada Rabu, 3 Juli 2024.
Dengan penunjukan Mochammad Afifuddin sebagai Plt Ketua KPU, diharapkan proses penyelenggaraan pemilu dapat terus berjalan dengan baik sambil menunggu proses pemilihan ketua KPU yang definitif.