Kritik Massal Terhadap KPU atas Penghapusan Grafik Hasil Suara Pemilu di Sirekap
Bandung, Penjuru – Grafik hasil suara untuk Pemilu 2024 telah dihapus dari Sistem Rekapitulasi Suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. Dengan keputusan ini, masyarakat tidak lagi dapat melihat perolehan suara nasional dalam pemilihan presiden dan legislatif. Masyarakat harus membuka hasil setiap TPS untuk melihat perolehan suara. 823.220 TPS, dengan 820.161 di dalam negeri dan 3.059 di luar negeri.
Banyak orang mengkritik keputusan KPU ini. Rahmat Bagja, Ketua Bawaslu, bahkan mempertanyakan mengapa KPU menghapus grafik tersebut.
Bagaimana standar operasional prosedur (SOP) seharusnya? Bagja menyatakan, “Kami meminta penghentian sementara untuk perbaikan. Sekarang pertanyaannya, sudah diberhentikan sementara atau bagaimana?”
Bagja juga mengingatkan KPU agar sistemnya tetap sesuai dengan standar. Ia menekankan betapa pentingnya bagi KPU untuk menampilkan data yang seharusnya ada.
Menurut Sudirman Said, kapten Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), kekurangan grafik tabulasi suara di Sirekap menimbulkan banyak pertanyaan dan menunjukkan banyak kejanggalan dalam penyelenggaraan pemilu.
Ahmad Sahroni, Bendahara Umum Partai NasDem, mengusulkan agar KPU melakukan audit forensik terhadap sistem Sirekap karena banyaknya masalah yang terjadi.
Selain itu, Khoirunnisa Agustyati, Direktur Eksekutif Perludem, mengecam keputusan KPU. Menurutnya, KPU seharusnya berkonsentrasi pada pembenahan sistem Sirekap untuk menyelesaikan perselisihan masyarakat.
Namun, Idham Holik, Komisioner KPU, menyatakan bahwa grafik perolehan suara dihapus karena ketidakakuratan sistem Sirekap yang berpotensi menyebabkan prasangka publik.
Idham menyatakan bahwa jika hasil pembacaan teknologi Sirekap tidak akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader (KPPS) dan operator Sirekap KPU Kabupaten/Kota, akan menyebabkan perdebatan di ruang publik yang menimbulkan prasangka.