Kritik Usia untuk Pilgub, Kaesang Pangarep Berikan Tanggapan
Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, memberikan tanggapan atas pernyataan Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid, yang mengkritisi usia Kaesang dalam konteks pencalonan Pilkada 2024. Kaesang menyatakan bahwa dirinya akan mematuhi peraturan dan konstitusi yang berlaku terkait dengan persyaratan usia untuk calon kepala daerah.
Dalam sesi konferensi pers di Kantor DPP PSI di Jakarta pada Kamis, Kaesang menjelaskan, “Saya akan mengikuti aturan dan konstitusi yang ada. Itu adalah prinsip dasar yang harus dipatuhi.” Pernyataan ini menegaskan komitmennya untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku meskipun ada kritik terkait usianya.
Jazilul Fawaid sebelumnya mengungkapkan pandangannya mengenai calon-calon yang berpotensi maju dalam Pilgub DKI Jakarta. Menurut Jazilul, saat ini hanya Anies Baswedan yang dianggap sebagai kandidat kuat. Ia juga mengungkapkan keraguan tentang peluang Kaesang dan Jusuf Hamka alias Babah Alun, yang kabarnya akan diusung oleh Koalisi Indonesia Maju. Jazilul mengatakan, “Kaesang belum cukup umur untuk mencalonkan diri. Sedangkan Babah Alun? Selamat, itu keputusan Partai Golkar. Namun, Babah Alun perlu bekerja keras karena elektoralnya belum memadai.”
Namun, ketentuan mengenai batas usia calon kepala daerah mengalami perubahan signifikan. Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini mengeluarkan putusan bernomor 23P/HUM/2024 yang mengabulkan gugatan terhadap PKPU Nomor 9 Tahun 2020. Putusan tersebut mengubah frasa dalam peraturan dari “terhitung sejak penetapan calon” menjadi “terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.”
Keputusan MA ini memberikan harapan baru bagi Kaesang dan calon-calon lain yang sebelumnya terhambat oleh batas usia. Dengan putusan ini, Kaesang yang akan memasuki usia 30 tahun pada saat pelantikan, kini berpotensi memenuhi syarat usia minimal yang ditetapkan oleh aturan tersebut.
Sebagai Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep terus menunjukkan komitmennya dalam politik dengan mematuhi aturan yang berlaku, serta berusaha untuk memenuhi syarat yang ditetapkan dalam peraturan pilkada. Meskipun ada kritik dan keraguan dari berbagai pihak, langkah-langkah hukum terbaru memberikan peluang baru bagi Kaesang untuk mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.
Dengan adanya perubahan ketentuan hukum ini, proses pencalonan dalam Pilkada 2024 diharapkan akan semakin jelas dan adil, memberikan kesempatan kepada para calon untuk bersaing berdasarkan kriteria yang berlaku. Sebagai partai politik, PSI di bawah pimpinan Kaesang Pangarep akan terus mengikuti perkembangan peraturan dan beradaptasi dengan perubahan tersebut untuk memastikan kepatuhan dan kesiapan dalam menghadapi Pilkada mendatang.