Kwartir Nasional Soroti Penghapusan Pramuka dari Ekstrakurikuler Wajib
Kwartir Nasional (Kwarnas) Pramuka menilai bahwa penghapusan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib di sekolah dapat mengakibatkan pelemahan kepemimpinan Indonesia di masa depan serta hilangnya identitas bangsa. Ketua Kwartir Nasional Pramuka, Budi Waseso, menyatakan kecurigaannya terhadap indikasi ke arah tersebut yang dilakukan secara halus dan sistematis. Dalam rapat kerja nasional pramuka yang diadakan di Depok, Jawa Barat, yang dihadiri oleh 34 kwartir daerah pramuka seluruh Indonesia, semua pemimpin kwartir daerah menolak secara bulat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024.
Budi Waseso membuka rapat tersebut dengan mengatakan bahwa keberadaan Permendikbudristek tersebut tidak relevan dengan perkembangan zaman saat ini yang telah mengalami kemerosotan moral, penurunan kedisiplinan, dan lemahnya nasionalisme serta cinta tanah air. Dia juga menegaskan bahwa kegiatan Pramuka tetap harus menjadi kegiatan wajib di sekolah karena masih sangat relevan dalam membentuk sikap dan perilaku positif di tengah berbagai tantangan seperti perundungan, kasus narkoba, pornografi, dan tawuran yang dihadapi oleh pelajar saat ini.
Sekretaris Jenderal Kwartir Nasional Pramuka, Bachtiar Utomo, menyatakan bahwa penghapusan kegiatan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib dapat disamakan dengan proxy war, yang dapat membahayakan bangsa secara tidak langsung. Ia menyampaikan permintaan agar Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 direvisi untuk tetap memasukkan kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib atau masuk ke dalam kurikulum secara resmi dan jelas.
Dalam rapat kerja nasional tersebut, para pemimpin kwartir daerah dari seluruh Indonesia menandatangani pernyataan sikap yang mengusulkan revisi Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 agar Pramuka tetap menjadi kegiatan ekstrakurikuler wajib di pendidikan dasar dan menengah sebagaimana diatur sebelumnya dalam Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014. Mereka menekankan bahwa pendidikan karakter bangsa melalui kegiatan Pramuka sangat penting untuk meneruskan pembangunan sumber daya manusia menuju tujuan nasional sebagaimana amanat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Kwartir Nasional Pramuka mengakhiri pernyataan sikap mereka dengan menyatakan bahwa Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 merugikan bangsa dan negara karena pendidikan karakter generasi muda, termasuk pembentukan integritas bangsa, sangatlah penting dalam mewujudkan visi Indonesia Emas tahun 2045.