LPDB-KUMKM Memperkuat Peran Lembaga Penjamin untuk Mendukung Koperasi
Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM). Terus memperkuat fungsinya sebagai lembaga penjamin untuk memastikan bahwa ekosistem bisnis koperasi di Indonesia tetap sehat dan aman. Supomo, Direktur Utama LPDB-KUMKM, menyatakan bahwa lembaga tersebut berkomitmen untuk membantu koperasi yang menghadapi kesulitan untuk memenuhi persyaratan jaminan.
Menurut Supomo, lembaga penjamin mendukung 60% dari portofolio, yang menerapkan skema full cover untuk jaminan tersebut. Jika jaminan tidak berupa aset tetap, LPDB-KUMKM menyediakan lembaga penjamin, dan sisanya dapat terjamin hingga 100% dari aset tetap koperasi. Karena aturan ketetapan, jaminan aset tetap tidak membutuhkan penjamin.
Sesuai dengan standar perhitungan dan analisis kelayakan usaha dari lembaga penjamin. Supomo memberikan contoh skema di mana lembaga penjamin hanya menjamin 20% dari aset koperasi, dan sebaliknya.
Menjaga keamanan dan mengurangi risiko adalah tujuan yang sama bagi lembaga penjamin. Melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS), LPDB-KUMKM telah bekerja sama dengan 22 lembaga penjamin, termasuk 18 Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida), Askrindo Syariah, Jamkrindo, Jamkrindo Syariah, dan PT Sinarmas Penjaminan Kredit.
Pada tahun 2024, LPDB-KUMKM terminta untuk meningkatkan penyaluran dana ke koperasi yang bergerak di bidang riil seperti pertanian, perdagangan, perikanan, dan bidang lainnya. Hal ini berharap dapat memperluas peluang penyaluran dana sehingga masyarakat, terutama koperasi yang bekerja sama dengan LPDB-KUMKM, akan mendapatkan manfaatnya.
Agus Santoso, anggota Dewan Pengawas, menyoroti peran penting lembaga penjamin sebagai lembaga keuangan non-bank dalam memfasilitasi akses pembiayaan kepada UMKM. Fungsi lembaga penjamin termasuk membantu UMKM yang menghadapi kesulitan mendapatkan pembiayaan, mengurangi risiko kredit UMKM, dan membantu mereka mendapatkan akses modal kerja dari LPDB-KUMKM dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Selain itu, dia menyatakan bahwa kontribusi lembaga penjamin dalam mengurangi risiko kredit dapat membuat bank lebih berani memberikan pembiayaan kepada KUMKM, menciptakan lingkungan yang mendukung pertumbuhan dan perkembangan sektor UMKM di Indonesia.