spot_img

Mahfud MD : KPU Dinilai Tidak Layak Menjadi Penyelenggara Pilkada

Date:

Mahfud MD : KPU Dinilai Tidak Layak Menjadi Penyelenggara Pilkada

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mohammad Mahfud Mahmodin (Mahfud MD), memberikan pernyataan tegas terkait situasi terkini di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Ketua KPU Hasyim Asy’ari akibat dugaan tindakan asusila, Mahfud mengungkapkan kekhawatirannya tentang berita lanjutannya.

“Setelah keputusan DKPP yang memecat Ketua KPU Hasyim Asy’ari, kita terus terkejut dengan perkembangan selanjutnya. Menurut informasi dari sumber yang diperoleh melalui Podcast Abraham Samad SPEAK UP, saat ini setiap komisioner KPU dikabarkan menggunakan tiga mobil dinas mewah, serta ada penyewaan jet yang dianggap berlebihan untuk urusan dinas. Fasilitas lain yang diterima, khususnya saat berkunjung ke daerah, juga dianggap tidak pantas,” ujar Mahfud melalui akun X-nya, dikutip dari CNBC Indonesia pada Senin (8/7/2024).

Mahfud menilai bahwa DPR dan pemerintah perlu bertindak tegas. Ia menyarankan agar KPU tidak lagi dianggap layak sebagai penyelenggara pilkada yang sangat penting bagi masa depan Indonesia. Menurutnya, pergantian semua komisioner KPU perlu dipertimbangkan tanpa harus menunda Pilkada November mendatang atau membatalkan hasil pemilu yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Lebih lanjut, Mahfud menyebutkan bahwa Pilpres 2024 dan Pemilihan Legislatif 2024 yang telah dilaksanakan adalah sah dan mengikat. Ia merujuk pada vonis MK No. 80/PUU-IX/2011, yang menyatakan bahwa jika ada komisioner KPU yang mengundurkan diri, pengunduran tersebut tidak boleh ditolak atau digantung, melainkan harus diterima oleh lembaga lain. Mahfud menganggap langkah ini bisa menjadi solusi untuk memperbaiki situasi.

Menanggapi pernyataan Mahfud, KPU memberikan tanggapan. Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menekankan bahwa KPU telah menerima apresiasi dari Mahkamah Konstitusi.

“Menurut Pasal 1 ayat (7) UU No. 8 Tahun 2015, KPU adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang sesuai dengan undang-undang. Mahkamah Konstitusi juga mengapresiasi KPU atas penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden,” kata Idham dalam pernyataan yang dilansir detik.com pada Senin (8/7/2024).

Idham juga menjelaskan bahwa tahapan Pilkada 2024 berjalan sesuai jadwal. Ia menambahkan, penyelesaian tindak lanjut Putusan MK atas PHPU Legislatif juga berlangsung lancar.

Mengenai tudingan bahwa setiap komisioner KPU memiliki tiga mobil dinas mewah dan menyewa jet untuk dinas, Idham hanya menyatakan bahwa KPU kini fokus pada penyelenggaraan Pilkada 2024 dan meningkatkan partisipasi pemilih.

“KPU fokus pada penyelenggaraan Pilkada Serentak Nasional 2024 dan berusaha meningkatkan antusiasme partisipasi pemilih. Kami berkomitmen untuk melaksanakan Pilkada sesuai peraturan dan harapan publik,” jelas Idham.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

bank bjb Raih Penghargaan Top 20 Financial Institution 2024 dari The Finance

JAKARTA – bank bjb terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat posisinya sebagai salah...

bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat sinergi dan kolaborasi sebagai bagian dari strategi...

Wujudkan Pertumbuhan Bersama, bank bjb Efektif Setorkan Modal ke Bank Jambi

BANDUNG - bank bjb terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan Bank Pembangunan Daerah...

Bandung bjb Tandamata Resmi Umumkan Daftar Pemain Tim Putri

BANDUNG – Bandung bjb Tandamata resmi mengumumkan daftar pemain tim voli putri...