Transformasi Digital dan Pola Kerja Fleksibel Didorong oleh Pandemi COVID-19
Pandemi COVID-19 telah membuka banyak pintu untuk pelajaran baru dan memaksa perubahan cepat dalam masyarakat, bisnis, dan pemerintahan. Percepatan transformasi digital adalah salah satu perubahan yang signifikan, yang berdampak pada masyarakat secara keseluruhan, industri, dan bahkan sektor pemerintahan.
Teknologi telah mengubah cara kita bekerja dan berinteraksi sosial, bukan lagi hanya percakapan.
Banyak orang sekarang bekerja dari rumah sambil memenuhi tuntutan non-kerja, seperti membantu anak-anak belajar jarak jauh, sebagai akibat dari pandemi.
Kondisi “new normal” telah mengubah bisnis menjadi “bekerja dari rumah”, pertemuan tatap muka telah beralih ke konferensi online, dan tugas dan pembelajaran yang dilakukan di ruang kerja fisik telah beralih ke bentuk online.
Pada pekerjaan saat ini, karyawan harus mengadopsi teknologi baru untuk menyelesaikan pekerjaan mereka. Salah satu manfaat dari perubahan ini adalah karyawan menjadi lebih mampu menggunakan alat kerja digital, yang membawa perubahan pada rutinitas dan kebiasaan mereka.
Alat kerja digital meningkatkan fleksibilitas dan aksesibilitas pekerjaan. Hasil kerja dan perkembangan karier seseorang dapat dipengaruhi dengan cara yang berbeda oleh perubahan ini.
Oleh karena itu, fungsi kantor fisik tradisional menjadi lebih cepat, dan kantor menjadi lebih sebagai tempat pertemuan. Semua orang fokus pada pekerjaan mereka setelah duduk di depan laptop.
Dalam mengikuti tren ini, pemerintah juga menerapkan konsep ini kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).
Survei yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai skema kerja ASN menemukan bahwa sekitar 95,7% dari peserta setuju dengan skema kerja hybrid, yang berarti ASN tidak perlu hadir di kantor seperti pada awal pandemi.
Untuk mengatasi hal ini, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 yang mengatur jam kerja dan hari kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN.
Menggantikan istilah “Work From Home” (WFH) dengan “Work From Anywhere” (WFA) atau “Fleksibilitas Tempat Bekerja” (WFS) di beberapa tempat, perpres ini memungkinkan ASN untuk bekerja dari mana saja.
Pasal 8 Perpres 21/2023 memberikan ASN kemampuan untuk melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel, baik secara lokasi maupun waktu, dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi. Tujuan dari langkah ini adalah untuk meningkatkan kinerja dan kepuasan ASN serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi pemerintahan.
Namun, pimpinan instansi masing-masing akan menentukan apakah sebagian ASN dapat menerapkan pola kerja ini atau tidak; ASN dengan tanggung jawab administratif mungkin lebih cocok untuk bekerja dengan fleksibilitas, sementara ASN yang membutuhkan kehadiran fisik tetap akan bekerja di kantor.
Oleh karena itu, fleksibilitas kerja harus mempertimbangkan ukuran organisasi, jenis sektor pekerjaan, dan elemen seperti pengawasan dan pembangunan budaya kerja yang efektif. Selain itu, perubahan ini dapat berdampak pada produktivitas karyawan dan cara kerja kantor.