Melindungi Frekuensi Publik dari Siaran Bermutu Rendah
Pemerintah mengizinkan stasiun televisi untuk Siaran misi pelayanan informasi kepada masyarakat. Namun, kemajuan ini memungkinkan pengelola program televisi untuk melakukan apa pun yang mereka suka. Seperti menyiarkan perayaan ulang tahun, pesta pernikahan, atau kehidupan pribadi artis. Pelanggaran yang memperlakukan spektrum frekuensi publik sebagai properti pribadi dapat terlakukan tanpa hambatan karena tidak ada perangkat regulasi yang mewajibkan sanksi.
Tayangan televisi kini semakin terasa seperti layar pribadi, dengan para pemilik stasiun, modal, pemasang iklan, dan perusahaan rumah produksi memiliki kendali penuh atas acara dan program televisi. Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI tahun 2012 telah menetapkan peraturan untuk siaran muatan pribadi. Tetapi tindakan ini masih terlakukan tanpa hambatan.
Meskipun sebagian besar orang menyukai acara televisi yang menampilkan kehidupan artis. Penting untuk diingat bahwa Standar Program Siaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran menyatakan bahwa tayangan televisi seharusnya bermanfaat bagi masyarakat umum. Konten yang bersifat sensasi dan tidak memiliki nilai dapat membahayakan masyarakat, terutama dalam konteks pendidikan.
Media sosial memengaruhi tren konten pribadi selebritas. Tetapi televisi memiliki tugas yang berbeda dari media massa dengan frekuensi publik karena menyiarkan materi yang kurang bermanfaat menghilangkan fungsi edukasi media massa.
TV adalah media massa yang menyampaikan informasi, hiburan, pendidikan, dan dorongan. TV memiliki tujuan untuk menghibur, tetapi memiliki tujuan pendidikan juga. Akibatnya, pengawasan ketat sangat perlu untuk memastikan bahwa fungsi-fungsi tersebut seimbang.
Berharap televisi dapat kembali memenuhi standar kebermanfaatan dan keseimbangan antara menghibur dan mendidik dengan partisipasi masyarakat yang aktif dalam kepemilikan frekuensi dan lembaga pengawas seperti KPI.