Desa Sei Limau, yang terletak di Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), telah dipilih sebagai desa percontohan untuk program desa antikorupsi tingkat nasional tahun 2023 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di Nunukan pada hari Kamis, Andhika, Spesialis Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, menyatakan bahwa Desa Sei Limau, bersama dengan 22 desa lain di Indonesia, dipilih sebagai desa percontohan dalam pencegahan korupsi setelah melakukan observasi terhadap empat desa di Kaltara.
Sebelum ini, empat desa di Provinsi Kaltara telah disarankan: tiga desa di Pulau Sebatik di Kabupaten Nunukan (Desa Sei Limau, Desa Sungai Nyamuk, dan Desa Maspul), dan satu desa di Kabupaten Malinau (Desa Pulau Sapi).
Andhika menjelaskan bahwa program desa antikorupsi adalah kerja sama antara Komisi Pemberantasan Republik Indonesia dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT). Tujuannya adalah untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam memerangi korupsi, yang dimulai di tingkat desa.
Andhika menyatakan bahwa program ini secara khusus bertujuan untuk mengurangi kemungkinan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa.
Ia menyatakan bahwa untuk menentukan desa percontohan, KPK, Inspektorat Kemendes PDTT, Inspektorat Kemendagri, Inspektorat Kemenkeu, dan Inspektorat Provinsi dan Kabupaten akan melakukan berbagai pemeriksaan.
Oleh karena itu, Desa Sei Limau masih perlu melewati beberapa ujian tambahan. Namun, Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI telah melaporkan bahwa Desa Sei Limau telah memenuhi 53 dari 90 indikator penilaian.
Andhika menyatakan bahwa digitalisasi dan beberapa regulasi adalah kekurangan.
Ia mengharapkan bahwa tidak ada kepala desa atau perangkat desa lainnya yang terlibat dalam kasus korupsi dana desa (DD) atau alokasi dana desa (ADD), dan ia juga mengharapkan bahwa masyarakat akan terus mendukung upaya anti-korupsi desa.
Menurut Wakil Bupati Nunukan Hanafiah, pemilihan Desa Sei Limau sebagai desa percontohan dalam program desa antikorupsi merupakan kehormatan bagi masyarakat Nunukan.
“Kami berharap Desa Sei Limau dapat ditetapkan sebagai desa percontohan dalam program desa antikorupsi,” kata Hanafiah.
Menurutnya, alokasi dana desa (ADD) setiap desa telah meningkat secara signifikan dari tahun ke tahun. Akibatnya, kewenangan dan hak keuangan yang besar tersebut harus dibarengi semangat antikorupsi.
Dia menjelaskan, “Tujuannya adalah agar penggunaan keuangan desa menjadi lebih transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.”
Dana desa (DD) berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sedangkan alokasi dana desa (ADD) berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), setidaknya sebesar 10% dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Pada tahun 2023, 447 desa di Provinsi Kaltara akan menerima dana desa sebesar Rp393,90 miliar, meningkat dari Rp390,2 miliar pada tahun 2022.