Menag Berangkat ke Arab Saudi untuk Memeriksa Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji
Bandung, Penjuru – Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, memulai perjalanan ke Arab Saudi untuk melakukan pengecekan terhadap berbagai persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 Hijriah atau setara dengan tahun 2024 Masehi.
“Dalam pernyataannya di Jakarta pada Kamis, Menag Yaqut menyatakan, ‘Saya ingin memeriksa sejauh mana kesiapan penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi. Selain itu, saya juga ingin melihat bagaimana peraturan Nusuk terkait dengan isu umrah backpacker yang saat ini menjadi perhatian,'” demikian bunyi pernyataan resmi dari kantor Menag.
Saat ini, Kementerian Agama terus berupaya mematangkan layanan haji, termasuk aspek transportasi, akomodasi, konsumsi, dan berbagai layanan lainnya di Arab Saudi.
Terkait fenomena umrah backpacker, Menag akan meninjau kesesuaian regulasi antara peraturan dari Arab Saudi dengan Indonesia. Pada rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI pada tanggal 18 Maret 2024, Menag mengungkapkan perlunya penyusunan regulasi yang dapat mengatasi peningkatan fenomena umrah backpacker.
“Tujuan dan fokus kami adalah memastikan bahwa setiap warga negara yang melakukan umrah terjamin kesehatan, keselamatan, dan kenyamanannya, termasuk jamaah umrah backpacker,” kata Menag.
Menag berharap regulasi yang akan disusun dapat dibuat dengan baik dan sesuai, serta mampu memenuhi kebutuhan jamaah umrah, terutama dalam hal perlindungan.
Dalam proses penyusunan regulasi tersebut, Menag menjelaskan bahwa Kementerian Agama akan berkoordinasi dengan seluruh PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah), PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus), dan KBIHU (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah).
“Jika diperlukan, kami akan membangun sistem yang baik dan terintegrasi dengan PPIU, PIHK, dan KBIHU dalam memberikan layanan kepada jamaah umrah, khususnya yang akan melakukan umrah,” tambah Menag.