Menaker Mengapresiasi Inisiatif MA dalam Menyediakan Aplikasi e-Court untuk Hubungan Industrial
Bandung, Penjuru – Menaker Ida Fauziyah menyambut baik upaya Mahkamah Agung (MA) untuk mengatur perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik, terutama di Pengadilan Hubungan Industri, dengan menggunakan aplikasi e-Court dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Di Jakarta, Kamis, Menaker Ida menyatakan, “Melalui e-Court dan SIPP, diharapkan dapat meningkatkan kinerja layanan peradilan bagi pencari keadilan, terutama di kalangan pelaku hubungan industrial.”
Selain itu, disebutkan bahwa layanan administrasi berbasis elektronik di MA dapat diintegrasikan dengan layanan sistem elektronik di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), terutama dengan Sistem Informasi dan Pelayanan Ketenagakerjaan (SIAPKerja) milik Kemnaker. Diharapkan ini akan membuat masyarakat lebih mudah mengakses dan menggunakan layanan ini.
Menurut Ida, pembangunan ketenagakerjaan yang berorientasi pada kebijakan pasar kerja yang aktif membutuhkan prinsip penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang cepat, tepat, adil, dan murah.
Menurutnya, kebijakan pasar kerja yang aktif akan sulit dibuat jika penyelesaian sengketa hubungan industrial tidak efektif karena banyaknya kelambatan dan mekanisme yang kompleks.
Menaker menekankan bahwa dalam memberikan perlindungan bagi pengusaha dan pekerja, kepastian hukum dan keadilan akan sangat membantu, terutama jika perselisihan diselesaikan secara konsisten, cepat, tepat, adil, dan murah.
Dalam kesempatan yang sama, Agung Sugiyanto, Pelaksana Tugas Sekretaris MA, menyatakan komitmen MA untuk mendukung penyelesaian konflik yang proporsional dan adil sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Sugiyanto berharap Sarasehan ini dapat membantu meningkatkan proses penyelesaian sengketa hubungan industrial di Indonesia.
Tutupnya dengan mengatakan, “Mari kita bekerja sama secara erat dan berkelanjutan demi menciptakan dunia kerja yang harmonis dan produktif bagi semua pihak.”