Menlu RI Akan Mengemukakan Pernyataan di ICJ Terkait Tindakan Israel di Palestina
Pada 19 Februari mendatang, Retno Marsudi, Menteri Luar Negeri Indonesia (Menlu RI), dijadwalkan untuk menyampaikan pendapat lisan di depan Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai “Pendapat hukum (Advisory Opinion) mengenai Konsekuensi Hukum atas Kebijakan dan Tindakan Israel di wilayah Palestina, termasuk Yerusalem Timur.” Majelis Umum PBB mengajukan permintaan nasihat opini tentang pendudukan Israel terhadap wilayah Palestina, dan Menlu Retno hadir di ICJ untuk mendukungnya.
Menurut Lalu Muhamad Iqbal, juru bicara Kementerian Luar Negeri, Indonesia secara moral dan politis mendukung penuh upaya hukum Afrika Selatan di ICJ yang menekankan dugaan genosida Israel di Gaza. Namun, secara hukum, Indonesia tidak dapat mengajukan gugatan karena Indonesia bukan negara pihak dalam Konvensi Genosida.
Pada 30 Desember 2022, Majelis Umum PBB meminta nasihat dari ICJ mengenai “status dan konsekuensi hukum” pendudukan Israel terhadap Palestina. Walaupun nasihat ini tidak binden secara hukum, namun dapat berdampak besar secara politik dan hukum.
Sidang umum ICJ mengenai permintaan pendapat hukum dijadwalkan akan dimulai di Den Haag, Belanda, pada Februari 2024. Beberapa negara, termasuk Malaysia dan Turki, mendukung proses hukum yang dimulai oleh Afrika Selatan di Mahkamah Internasional mengenai pelanggaran Konvensi Genosida 1948 yang melibatkan warga Palestina di Jalur Gaza. Melalui pernyataan resmi, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) juga mendukung tindakan Afrika Selatan.
Amerika Serikat menilai keputusan Afrika Selatan untuk membawa kasus genosida yang diduga dilakukan oleh Israel ke ICJ sebagai tindakan yang tidak berguna. Menurut Washington, tindakan itu “tidak pantas, kontraproduktif, dan sama sekali tidak memiliki dasar apa pun.”