Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan (Menhan) Indonesia, menyatakan bahwa dia akan segera menyelesaikan tunggakan utang Indonesia terkait proyek kerja sama pembuatan Pesawat Tempur KFX/IFX KF-21 Boramae. Prabowo menyatakan bahwa ini akan diselesaikan segera karena ini adalah keputusan presiden. Prabowo berbicara kepada wartawan di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, tentang rencananya untuk menyesuaikan anggaran yang dimiliki Kementerian Keuangan dengan proyek pembuatan pesawat tempur yang ditugaskan kepada Kementerian Pertahanan.
Prabowo menekankan bahwa sinkronisasi antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Pertahanan sangat penting untuk rencana tersebut. Pemerintah Indonesia dan Korea Selatan bekerja sama untuk membuat pesawat tempur KF-21 Boramae, yang merupakan pesawat generasi 4.5 yang memiliki kemampuan yang sebanding dengan pesawat siluman terkini di dunia. Pemerintah Korea Selatan mendanai 60% proyek tersebut, dengan pemerintah Indonesia dan Korea Aerospace Industries (KAI) mendanai 20%.
Saat ini, KF-21 Boramae masih dalam tahap pengembangan teknik dan produksi (EDM). Ini diharapkan selesai pada tahun 2026, setelah itu pesawat tempur tersebut akan mulai diproduksi secara massal. Korea Selatan berencana membeli 120 unit KF-21 Boramae, sementara Indonesia berencana membeli 48 unit.
Indonesia ingin mendapatkan teknologi dari pengembangan pesawat tempur KF-21 Boramae dan membeli pesawat tempur Korea Selatan dalam proyek ini. Sebagai bagian dari upaya tersebut, Pemerintah Indonesia telah mengirimkan ahli, teknisi, dan pilot uji bersertifikasi internasional ke Korea Selatan untuk memperoleh alih teknologi. Pemerintah Indonesia berencana mengirimkan seratus profesional dan teknisi ke Korea Selatan untuk model rotasi dari 2021 hingga pertengahan 2026.
Namun, dari total komitmen sebesar 1,3 miliar dolar AS untuk mendanai proyek kerja sama dengan Korea Selatan, Indonesia masih memiliki utang sebesar 671 juta dolar AS yang belum dibayarkan. Pada awal tahun 2023, Wakil Menteri Pertahanan M. Herindra menyatakan bahwa karena program KFX/IFX adalah program nasional, seluruh kementerian yang bertanggung jawab seharusnya bertanggung jawab atas pembayaran sesuai dengan kesepakatan persentase biaya (CSA).
Kementerian-kementerian terkait, termasuk Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perindustrian, Kementerian BUMN, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pendidikan, Kementerian Ristek, Panglima TNI, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres) No. 136/2014 tentang Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X. Pasal 23 Perpres No. 136/2014 mengatur pembiayaan, menyatakan bahwa APBN akan bertanggung jawab atas pembiayaan skema cost share agreement (CSA) untuk proyek pesawat tempur tersebut, sesuai dengan kekuatan keuangan negara.