Menperin : SNI dan TKDN Sebagai Instrumen Kunci dalam Pengembangan Industri Nasional
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) merupakan instrumen kunci dalam pengembangan industri nasional.
“Saat ini, terdapat dua instrumen yang dapat kita manfaatkan untuk meningkatkan pertumbuhan industri dalam negeri. Instrumen pertama adalah SNI,” ungkap Agus Gumiwang di Jakarta pada hari Kamis.
Menurut Menperin, SNI dapat digunakan sebagai alat pengendalian terhadap impor. Sebagai sebuah instrumen, SNI harus dimanfaatkan untuk melindungi industri dalam negeri.
“Instrumen kunci kedua adalah TKDN. Saya setuju bahwa TKDN harus dievaluasi terkait dengan threshold atau standar serta prosedur penerapan nilai TKDN untuk sejumlah industri, misalnya, saat ini terdapat beberapa industri dengan threshold TKDN yang dianggap terlalu tinggi yang sulit untuk dicapai seperti pada sektor photovoltaic,” jelas Agus Gumiwang.
Lebih lanjut, Menperin menegaskan bahwa evaluasi yang perlu dilakukan adalah penyesuaian terhadap threshold TKDN, bukan penghapusan kebijakan TKDN.
“Kita harus tetap mempertimbangkan prinsip-prinsip TKDN. Prinsip pertama, TKDN mendorong dan mempercepat investasi. Kedua, TKDN mendukung perkembangan industri dalam negeri. Ketiga, TKDN meningkatkan nilai tambah,” tambahnya.
Agus Gumiwang Kartasasmita juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp116 miliar untuk mempercepat proses penerbitan sertifikasi TKDN pada tahun 2024. Selain itu, Kemenperin juga menganggarkan Rp28,4 miliar melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk mendukung pembuatan sertifikat TKDN di 99 daerah di seluruh Indonesia.
Dengan fokus pada Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai instrumen utama, upaya Menteri Perindustrian untuk meningkatkan pertumbuhan industri nasional menjadi langkah strategis dalam memperkuat daya saing ekonomi domestik.