Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono Hadiri Panggilan KPK
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Jumat (26/7). Kehadiran Trenggono di Gedung Merah Putih KPK merupakan bagian dari proses pemeriksaan terkait dugaan korupsi yang melibatkan pengadaan barang dan jasa serta kerja sama di PT Telemedia Onyx Pratama (TOP), di mana ia dikenal sebagai pengurus dan pemegang saham.
Trenggono tiba di lokasi sekitar pukul 08.40 WIB dan terlihat didampingi oleh beberapa anggota protokol keamanan. Pemeriksaan ini menjadi panggilan kedua bagi Trenggono, setelah sebelumnya ia tidak hadir saat dijadwalkan memberikan keterangan pada 12 Juli lalu.
Menurut sumber di KPK, Trenggono akan dimintai keterangan mengenai perannya dalam dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan perusahaan yang juga merupakan salah satu entitas bisnisnya. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang dan jasa serta kerja sama yang dilakukan oleh PT Telemedia Onyx Pratama (TOP), yang melibatkan sejumlah pihak dan transaksi yang dinilai mencurigakan.
Pihak KPK belum memberikan rincian spesifik mengenai materi pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap Trenggono. Sesuai dengan prosedur yang berlaku di lembaga antirasuah tersebut, informasi lebih lanjut mengenai kasus ini akan diungkapkan setelah proses pemeriksaan selesai dan jika ada perkembangan signifikan dalam kasus ini.
Hingga saat ini, KPK belum memaparkan kronologi lengkap dari kasus yang melibatkan Trenggono. Namun, diketahui bahwa telah ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. KPK berkomitmen untuk memberikan informasi detail kepada publik setelah proses penahanan atau langkah hukum lanjutan diambil.
Kehadiran Menteri Trenggono di KPK mencerminkan komitmen lembaga antikorupsi dalam menindaklanjuti kasus dugaan korupsi di sektor publik dan swasta. Proses hukum yang berlangsung ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta transparansi dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran publik, sekaligus menegakkan prinsip-prinsip integritas dan akuntabilitas.