Menteri Perdagangan Serahkan Sertifikat Halal kepada 223 UMKM
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan telah menyerahkan sertifikat halal kepada 223 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk memajukan industri kecil yang memiliki daya saing tinggi.
“Kita menyerahkan sertifikat halal kepada UMKM sebanyak 223. Karena UMKM merupakan pondasi utama dalam mendukung ekonomi Indonesia,” ujar Zulkifli di Kantor Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kementerian Perdagangan, Jakarta, pada hari Selasa.
Zulkifli menekankan bahwa UMKM menyumbang sebanyak 61 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Selain itu, sektor UMKM juga menyerap sebanyak 90 persen tenaga kerja.
Pemberian ini diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah produk UMKM. Dengan adanya sertifikasi halal, produk-produk UMKM menjadi lebih dipercaya oleh konsumen, yang pada gilirannya dapat membantu pertumbuhan usaha UMKM dan menguasai pasar domestik, bahkan secara berkelanjutan dapat merambah ke pasar global.
“Kita harus memberikan dukungan agar produktivitas UMKM meningkat dan mampu bersaing dengan produk impor sehingga suatu saat mereka dapat menjadi eksportir besar dari Indonesia,” ujar Zulkifli.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, menegaskan bahwa sertifikat halal merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga telah memberikan pendampingan kepada 223 UMKM dalam proses sertifikasi halal, termasuk dalam asistensi, penyusunan dokumen pendukung, pembiayaan untuk pengajuan sertifikasi halal, dan dukungan teknis terkait sertifikasi halal.
Moga menambahkan bahwa penyerahan sertifikat halal secara simbolis pada hari ini merupakan penghargaan bagi para pelaku UMKM yang telah berkomitmen untuk memberikan jaminan kehalalan produk makanan dan minuman.
“Dengan penyerahan sertifikat halal ini, diharapkan pelaku UMKM dapat menjadi teladan bagi UMKM lainnya untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal sebagai bagian dari perlindungan konsumen,” tambah Moga.