spot_img

Menteri PPPA Membantah Peningkatan Kasus Perundungan di Pesantren

Date:

Menteri PPPA Membantah Peningkatan Kasus Perundungan di Pesantren

Bandung, Penjuru – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati, menegaskan bahwa sinyalemen mengenai peningkatan kasus perundungan di pesantren bukanlah kenyataan, melainkan akibat dari dua faktor pendukung yang menjadi terungkapnya kasus tersebut di lapangan.

Menurutnya, faktor pertama adalah media sosial (medsos) yang mempermudah publik untuk mengetahui adanya perundungan. Sementara faktor kedua adalah keberanian korban atau keluarganya untuk melapor atas kasus yang terjadi.

“Realitas yang sebenarnya tidak menunjukkan adanya peningkatan kasus perundungan, namun sekarang kasus-kasus tersebut terungkap karena dampak medsos, dan karena korban atau keluarganya sudah berani melapor,” jelas I Gusti Ayu Bintang saat berkunjung ke Shelter Pattingalloang dan Kelompok Wanita Nelayan Fatimah Az-Zahra di Makassar pada Rabu (27/3).

Menurutnya, ruang-ruang pendidikan, terutama asrama atau pesantren, seharusnya menjadi tempat yang aman. Apalagi asrama yang memiliki basis agama, di mana para orang tua berharap anak-anak mereka dapat belajar dalam lingkungan yang aman dan nyaman.

“Mereka yang berada di pendidikan asrama berbasis agama tentu harapan para orang tua adalah agar anak-anak mereka dapat merasa aman dan nyaman,” tambahnya.

Khusus untuk kasus di pesantren, Menteri Bintang menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag), yang merupakan kementerian yang mengawasi pesantren.

“Koordinasi intensif sudah dilakukan dengan Kementerian Agama terkait perundungan dan kekerasan di pendidikan asrama berbasis agama,” katanya.

Menurutnya, upaya ini sangat penting karena penyelesaian masalah tidak hanya berkutat pada penanganan di tingkat bawah, namun juga perlu adanya langkah-langkah di tingkat yang lebih tinggi.

“Ketika kita bicara tentang penanggulangan kekerasan, kita tidak hanya fokus pada penyelesaian setelah terjadinya kekerasan, tapi juga pada pencegahan dari awal,” ungkapnya.

Oleh karena itu, ia menekankan bahwa penanganan masalah tersebut menjadi tanggung jawab Kementerian Agama untuk pendidikan asrama berbasis agama, sementara untuk satuan pendidikan formal menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

bank bjb Raih Penghargaan Top 20 Financial Institution 2024 dari The Finance

JAKARTA – bank bjb terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat posisinya sebagai salah...

bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat sinergi dan kolaborasi sebagai bagian dari strategi...

Wujudkan Pertumbuhan Bersama, bank bjb Efektif Setorkan Modal ke Bank Jambi

BANDUNG - bank bjb terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan Bank Pembangunan Daerah...

Bandung bjb Tandamata Resmi Umumkan Daftar Pemain Tim Putri

BANDUNG – Bandung bjb Tandamata resmi mengumumkan daftar pemain tim voli putri...