Hari Ini, MKMK Umumkan Putusan Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Kasus Pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi Akan Diputuskan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)
Dalam kasus Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan mengumumkan keputusan mengenai dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Putusan akan diumumkan pada Selasa petang pukul 16.00 WIB.
Pengumuman tersebut dikonfirmasi oleh Fajar Laksono, Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK, kepada ANTARA di Jakarta pada hari Selasa.
Terhadap 21 laporan yang telah diterima, MKMK telah menyelesaikan pemeriksaan. Pada tanggal 26 Oktober, pemeriksaan terhadap para pelapor dimulai, dan pada tanggal 3 November, diadakan sidang terbuka.
Sebaliknya, pemeriksaan terhadap para terlapor, khususnya sembilan hakim konstitusi yang didakwa, juga telah selesai. Mereka menghadiri sidang tertutup dari 31 Oktober hingga 3 November.
Menurut Jimly Asshiddiqie, pemeriksaan terhadap Ketua MK, Anwar Usman, harus dilakukan lebih dari satu kali karena banyaknya laporan yang diterima.
Setelah sidang terakhir, Jimly mengatakan bahwa semua bukti terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim konstitusi sudah lengkap, termasuk keterangan saksi dan ahli.
Jimly mengatakan tidak sulit untuk membuktikan dugaan pelanggaran tersebut. Ini terutama karena sebagian besar pelapor adalah ahli.
Jimly juga mengatakan bahwa keputusan MKMK akan mempengaruhi pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden. Ia meminta semua pihak untuk memperhatikan keputusan yang akan diputuskan nanti.
MKMK telah menemukan setidaknya sebelas masalah yang diajukan dalam laporan, menurut Jimly.
Diharapkan bahwa keputusan MKMK akan memberikan solusi terbaik untuk demokrasi di Indonesia dan memastikan bahwa keputusan tersebut adalah langkah terbaik menuju solusi yang adil dan berkeadilan.