Denpasar – Kepolisian Daerah Bali menyatakan penyerahan warga negara Kanada bernama Stephane Gagnon yang menjadi buron interpol kepada Australia merupakan permintaan dari Interpol Kanada karena Indonesia dan Kanada tidak memiliki perjanjian kerja sama ekstradisi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Stefanus Satake Bayu Setianto di Denpasar, Kamis, mengatakan proses penyerahan buron Interpol Kanada Stephane Gagnon (SG) dilakukan malam ini karena masa penahanannya selama 20 hari sudah habis dan tidak bisa diperpanjang.
“Hari ini kita lakukan kegiatan pengeluaran tahanan warga negara Kanada yang sudah 20 hari (ditahan) menuju ke bandara untuk dilakukan overhanding ke Imigrasi. Nanti dari pihak Imigrasi akan koordinasi dengan Interpol Australia untuk dibawa ke Interpol Kanada karena kita tidak ada hubungan kerja sama dengan Kanada terkait ekstradisi, jadi melalui Australia,” katanya.
Satake menjelaskan SG akan dikawal oleh dua personel dari Divisi Hubungan Internasional Polri dan satu orang personel Polda Bali untuk sampai ke Australia. Setelah subjek red notice diserahkan kepada Interpol Australia, barulah setelah itu Interpol Australia menyerahkannya kepada Interpol Kanada.
Namun, sebelum proses penyerahan kepada imigrasi, SG menolak untuk dikeluarkan dari tahanan Polda Bali karena merasa tindakan tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku mengingat kuasa hukumnya sudah melayangkan gugatan praperadilan terkait penangkapan dan laporan dugaan pemerasan oleh anggota Polri.
“Yang bersangkutan (keberatan) tentang kegiatan di Imigrasi karena di sini diekstradisi, kenapa dideportasi, padahal itu suatu sistem saja. Tapi, setelah kita sarankan, sudah kegiatan pendataan di Imigrasi itu di bandara, kita melakukan pengeluaran tahanan dengan sistem ekstradisi,” kata Satake.
Dia menjelaskan proses ekstradisi terhadap SG berdasarkan permintaan dari Pemerintah Kanada dan dipastikan sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku.
Namun demikian, langkah yang diajukan oleh kuasa hukum SG dengan mengajukan praperadilan tetap berjalan, termasuk laporan pemerasan yang diduga dilakukan oleh anggota polisi dari Mabes Polri.
“Itu masih proses, tetap proses. Tidak ada masalah, semuanya yang dilaporkan terkait pemerasan, praperadilan yang diajukan pengacaranya juga sementara proses. Nanti tinggal tunggu dari pengadilan terkait hal itu,” ujarnya.
Sebelum dibawa ke imigrasi, SG sempat bersitegang dengan petugas yang membawanya dan menolak menandatangani berita acara.
Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali Ajun Komisaris Besar Polisi Ni Luh Kompyang Srinadi menjelaskan ketegangan tersebut terjadi karena SG menolak untuk diserahkan kepada Imigrasi.
Namun, Polda Bali tetap melaksanakan penyerahan kepada Imigrasi karena masa tahanannya di Polda Bali sudah habis.
“Tadi yang bersangkutan menolak. Kita melakukan pengeluaran tahanan karena habis waktu penahanan hari ini dan ada waktu untuk kita proses di Imigrasi, jadi dia menolak, tidak kooperatif. Jadi, kita membuatkan berita acara penolakan. Dua kali dia tidak mau, kita langsung bawa,” kata Kompyang.
Dia mengatakan SG bersikukuh menyatakan proses tersebut janggal karena dirinya diekstradisi, namun kemudian dideportasi dari Indonesia.
“Dia minta administrasi dari overhanding dari Imigrasi sudah lengkap semua. Padahal, dari Imigrasi membutuhkan data yang bersangkutan untuk administrasi pelaksanaan overhanding dan deportasi. Jadi, di situ tadi dia tidak mau,” katanya.
Sementara itu, Maruli Harahap selaku kuasa hukum Stephane Gagnon menyatakan akan tetap mengawal proses hukum terhadap kliennya tersebut meskipun SG dideportasi dari Indonesia.
“Kami tetap akan melakukan pendampingan terhadap SG, mempertahankan hak-hak dia sesuai dengan hak asasi manusia. Nanti kami akan berbicara dengan tim dulu, apakah nanti pihak pengacara mendampingi sampai Kanada atau bagaimana,” kata Maruli.