Mobil ‘Umum’ Ini Bisa Kehilangan Akses ke BBM Pertalite!
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite, termasuk petunjuk teknis terkait pembelian BBM bersubsidi dan penugasan.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi, menjelaskan bahwa aturan revisi ini akan memberikan rincian lebih jelas mengenai kendaraan yang masih berhak menggunakan BBM jenis Pertalite.
Menurut Agus, penetapan kendaraan yang berhak mengonsumsi Pertalite tidak hanya didasarkan pada spesifikasi mesin, seperti kapasitas cubicle centimeter (cc), tetapi juga pada siapa pengguna kendaraan tersebut. “Yang pertama, data dasarnya adalah siapa pengguna. Pengguna yang layak dilindungi, terutama kendaraan umum dan kendaraan masyarakat menengah,” ujarnya saat ditemui di gedung Kementerian ESDM, dikutip pada Kamis (11/7/2024).
Agus memastikan bahwa kendaraan umum, termasuk taksi online, masih akan masuk dalam kategori yang berhak mengonsumsi Pertalite. Namun, taksi online yang masuk kategori mewah atau premium, seperti Silverbird, tidak akan mendapatkan jatah Pertalite. “Taksi online kelas biasa dapat, tapi untuk kelas luks tidak,” tambahnya.
Pemerintah juga akan memberlakukan pembatasan pembelian BBM bersubsidi mulai 17 Agustus 2024. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan bahwa langkah ini bertujuan agar penyaluran BBM subsidi tepat sasaran dan mengurangi beban keuangan negara.
PT Pertamina (Persero) sebagai badan usaha penyalur BBM bersubsidi saat ini tengah mempersiapkan implementasi pembatasan ini. “Pertamina sudah menyiapkan prosesnya, dan kita berharap mulai 17 Agustus ini pembatasan dapat dilaksanakan. Kami akan mengurangi subsidi bagi mereka yang tidak berhak,” kata Luhut melalui akun Instagramnya, dikutip pada Kamis (11/7/2024).