MUI Melarang Sertifikasi Halal untuk Hewan Ternak yang Diberi Pakan Darah Babi
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII telah menegaskan bahwa hewan ternak yang diberi pakan campuran darah babi tidak akan mendapatkan sertifikasi halal.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, dalam sebuah pernyataan di Jakarta pada hari Jumat, menegaskan bahwa hewan ternak yang diberi makanan yang mengandung darah babi tidak memenuhi syarat untuk dinyatakan halal. Hal ini merupakan bagian dari implementasi fatwa sebelumnya oleh MUI yang menyatakan bahwa penggunaan babi dan turunannya dalam produk halal adalah tidak diperbolehkan.
Menurut Niam, produk pakan ternak yang dicampur dengan darah babi dianggap sebagai najis dan tidak halal untuk diperjualbelikan. Penegasan ini menjadi relevan mengingat adanya perkembangan dalam bidang ilmu dan teknologi pakan ternak yang membuat sebagian orang memanfaatkan bahan dari babi untuk meningkatkan kualitas pakan ternak, dengan tujuan memacu pertumbuhan dan perkembangan hewan ternak yang mereka kelola.
Salah satu contoh pemanfaatan bahan dari babi adalah penggunaan darah babi yang diolah menjadi tepung darah, atau tulang babi yang dijadikan tepung tulang. Bahan-bahan ini kemudian dicampurkan ke dalam pakan ternak untuk meningkatkan kandungan gizinya bagi hewan ternak seperti sapi, kambing, atau ayam.
Ijtima Ulama ini dihadiri oleh 654 peserta yang berasal dari berbagai lembaga fatwa Islam tingkat pusat, pimpinan Komisi Fatwa MUI dari seluruh Indonesia, para pimpinan pesantren tinggi yang mengkhususkan diri dalam ilmu fikih, para pimpinan fakultas syariah di perguruan tinggi Islam, perwakilan dari lembaga fatwa negara ASEAN dan Timur Tengah seperti Malaysia dan Qatar, cendekiawan Muslim, ahli Hukum Islam, serta para peneliti sebagai peninjau. Hal ini menunjukkan pentingnya isu ini di kalangan cendekiawan dan pemikir Muslim serta komunitas ilmiah yang terkait.