MUI : Tradisi Lebaran Ketupat Tidak Bertentangan Dengan Islam
Ketua Bidang Kerukunan Antar-Umat Beragama Majelis Ulama Indonesia (MUI) K.H. Yusnar Yusuf Rangkuti menegaskan bahwa tradisi Lebaran Ketupat tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Dalam sebuah keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada hari Jumat, Yusnar mengatakan, “Mengadakan Lebaran Ketupat itu tidak bertentangan dengan Islam. Hanya orang yang tidak suka saja yang bilang Lebaran Ketupat itu bertentangan dengan syariat.”
Menurut Yusnar, tradisi Lebaran Ketupat perlu diperkuat sebagai bagian dari budaya yang tidak bertentangan dengan agama. Ia menjelaskan bahwa Lebaran Ketupat, seperti juga kebiasaan mudik, merupakan produk budaya yang diterima oleh mayoritas umat Islam di Indonesia karena dianggap tidak bertentangan dengan ajaran agama.
Yusnar menyatakan bahwa kearifan lokal seperti mudik dan Lebaran Ketupat seharusnya diapresiasi karena memberikan dampak positif terhadap kerukunan masyarakat. Ia menekankan bahwa kearifan lokal tersebut hanya akan bertentangan dengan syariat Islam jika melibatkan tindakan yang membahayakan keselamatan diri.
Dalam menyikapi perdebatan mengenai tradisi masyarakat pasca-Idul Fitri seperti Lebaran Ketupat, Yusnar menyarankan agar pemerintah melembagakan penyelenggaraannya secara resmi. Menurutnya, langkah ini akan memperkuat kerukunan masyarakat dan menjaga kelestarian tradisi serta budaya.
Yusnar juga berharap bahwa kearifan lokal yang menyemarakkan Idul Fitri dapat berkontribusi dalam membangun moderasi beragama yang lebih baik serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Lebih lanjut, Yusnar menekankan pentingnya menjaga dan melestarikan nilai dan kearifan lokal sebagai upaya untuk menghindari pengaruh intoleransi dan radikalisme. Ia menegaskan bahwa praktik beragama di Indonesia cenderung diwarnai oleh beragam budaya, yang merupakan keniscayaan dalam negara yang terdiri dari banyak suku, agama, dan kebudayaan.
“Indonesia adalah negara yang luar biasa. Negara kita menarik untuk dikaji oleh dunia,” tambah Yusnar.