Polda Metro Jaya Tangkap Pria Diduga Jual Video Pornografi Anak via Telegram
Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat, karena diduga terlibat dalam penjualan video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa tersangka ditangkap berdasarkan dugaan tindak pidana yang melibatkan penyebaran dan penjualan konten elektronik yang mengandung unsur pornografi anak. “Tersangka diduga telah secara sengaja dan tanpa hak mentransmisikan serta membuat informasi atau dokumen elektronik yang mengandung muatan pornografi anak untuk diakses umum,” ujar Ade Safri dalam keterangan resminya, Selasa (30/7).
Penangkapan ini berawal dari patroli siber yang menemukan adanya aktivitas jual beli video pornografi anak di internet. Setelah dilakukan penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku pada Jumat (26/7) di wilayah Bandung.
“Setelah memperoleh dua alat bukti yang sah, yakni keterangan saksi dan jejak digital terkait konten video pornografi anak pada perangkat milik MAFA, kami melanjutkan proses penyelidikan dan mengubah status MAFA menjadi tersangka,” tambahnya.
Ade Safri menjelaskan bahwa tersangka mempromosikan konten pornografi melalui aplikasi X, di mana ia menawarkan berbagai paket video kepada calon pembeli dan mengarahkan mereka untuk bergabung ke akun Telegram miliknya. “Di akun X, tersangka mengunggah preview gambar dari video porno dan memasang link yang mengarah ke akun Telegram-nya,” ungkap Ade Safri.
Tersangka diketahui menawarkan total 23 koleksi video pornografi, baik dewasa maupun anak, dengan biaya berlangganan bulanan sebesar Rp165 ribu dan eceran Rp15 ribu. Kanal Telegram tersebut diikuti oleh sekitar 25 ribu orang.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Tersangka MAFA telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. “Penangkapan dan penahanan tersangka MAFA dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang terjadi,” pungkas Ade Safri.