OJK : Masyarakat Rugi Rp139 Triliun karena Investasi Ilegal
Analis Deputi Direktur Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Meilthon Purba, mengungkapkan bahwa dalam rentang waktu 2017 hingga 2023, masyarakat mengalami kerugian sebesar Rp139 triliun akibat investasi ilegal. “Kerugian tersebut disebabkan oleh kemudahan masyarakat untuk terpengaruh oleh janji-janji bunga tinggi,” ujar Meilthon dalam acara Workshop dan Apresiasi Jurnalis yang diselenggarakan oleh Koalisi Jurnalis Sulsel (KJS) di Makassar pada hari Minggu.
Meilthon menjelaskan bahwa situasi ini kadang-kadang menjebak masyarakat, mendorong mereka untuk terlibat dalam investasi ilegal. Oleh karena itu, untuk mencegah masyarakat terjebak dalam investasi ilegal, Meilthon menekankan tiga hal, yaitu yang pertama, memastikan bahwa lembaga tersebut tercatat atau terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan. Kedua, tingkat bunga simpanan tidak boleh melebihi tingkat bunga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yang saat ini sebesar 4,25 persen. Ketiga, harus memastikan bahwa lembaga tersebut tidak terlibat dalam tindak pidana perbankan.
Meilthon juga menyoroti pentingnya untuk mengenali lima karakteristik investasi atau pinjaman ilegal, yaitu legalitas yang tidak jelas, janji keuntungan yang tidak realistis dalam waktu singkat, klaim tanpa risiko, model “member get member” atau pencarian anggota, serta memanfaatkan tokoh masyarakat atau figur publik.
Di sisi lain, Plt Kepala Divisi Edukasi, Humas, dan Humas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) III Kota Makassar, Y Dadi Hermawan, menyatakan bahwa lembaganya memberikan jaminan kepada nasabah lembaga perbankan yang mengalami masalah dan telah resmi dinyatakan pailit, dengan batas dana nasabah sebesar Rp2 miliar per nasabah.
Berdasarkan tinjauan lapangan oleh Tim Satgas terpadu, diketahui bahwa terdapat 101 lembaga jasa keuangan yang legal dan lebih dari 4000 lembaga ilegal, yang sebagian besar bergerak dalam bidang pinjaman online.
Sementara itu, Ketua Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel, Syafril Rahmat, menekankan perlunya sinergi antara media dan lembaga seperti OJK dan LPS untuk terus membangun upaya diseminasi informasi kepada masyarakat. “Media harus bersinergi dalam menyampaikan informasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh lembaga jasa keuangan ilegal atau yang menyerupai jasa keuangan,” ungkapnya.