Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, mengumumkan rencana revisi aturan taksonomi hijau dalam RDKB Agustus 2023. Revisi ini mengikuti perkembangan regional dan internasional, seperti ASEAN Taxonomy for Sustainable Finance yang baru direvisi.
Contohnya, PLTU batu bara yang mengalami transisi energi dapat dianggap sebagai investasi berkelanjutan berdasarkan revisi ASEAN Taxonomy. Namun, dalam situasi tertentu, pengakhiran dini PLTU batu bara bisa dianggap hijau bahkan tanpa keterkaitan langsung dengan energi terbarukan. OJK sedang mengevaluasi penggunaan energi dari PLTU batu bara untuk industri berkelanjutan seperti produksi baterai kendaraan listrik. Revisi taksonomi hijau akan mempertimbangkan ini dengan fokus pada dampak positif rantai pasok produk akhir.
Mahendra menekankan bahwa keterkaitan antara produksi hulu, tengah, dan hilir akan menentukan hasil akhir taksonomi hijau. Proses revisi ini akan menghasilkan ketentuan yang lebih jelas terkait PLTU batu bara pensiun dini sebagai proyek independen tanpa hubungan dengan energi terbarukan. Revisi ini akan diterapkan dalam taksonomi hijau atau taksonomi keuangan berkelanjutan di Indonesia.