Minta Tindaklanjuti Kapal Asing Ilegal di Laut Arafura, IOJI Desak Pemerintah RI
Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) mengusulkan kepada pemerintah Indonesia untuk menindaklanjuti hasil inspeksi terkait dugaan praktik penangkapan ikan ilegal oleh dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Rusia di Laut Arafura.
Dalam rekomendasinya yang dirilis pada hari Senin, IOJI menegaskan bahwa tindak lanjut harus dilakukan melalui proses peradilan yang tegas guna menegakkan kedaulatan maritim Indonesia.
IOJI menyarankan pemerintah untuk memperkuat implementasi perjanjian internasional Port State Measures Agreement (PSMA), yang bertujuan untuk mencegah, menghalangi, dan memberantas praktik IUU fishing (penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur), agar KIA yang terlibat penangkapan ikan ilegal tidak dapat memasuki pelabuhan Indonesia.
Beberapa langkah yang dapat diambil antara lain penguatan kapasitas dan koordinasi antar aparat penegak hukum terkait prosedur penanganan KIA di semua pelabuhan, baik pelabuhan perikanan maupun pelabuhan umum. Selain itu, penambahan pelabuhan yang sering dikunjungi KIA sebagai pelabuhan wajib lapor (designated ports) untuk menerapkan PSMA juga perlu dilakukan.
Pemerintah Indonesia juga diharapkan terlibat aktif dalam forum dan kerja sama internasional seperti organisasi pangan PBB (FAO), organisasi maritim internasional (IMO), dan organisasi buruh internasional (ILO), untuk memberikan masukan serta mendorong penguatan sistem pertukaran informasi antarnegara terkait penangkapan ikan ilegal.
Terkait operasi kapal gelap di Laut Arafura, pemerintah Indonesia perlu memverifikasi keabsahan automatic identification system (AIS) kapal Berkah Abadi yang masih menggunakan AIS atas nama Fu Yuan Yu F77. Verifikasi ini bertujuan untuk memastikan keabsahan kapal tersebut dan kegiatannya di wilayah yurisdiksi Indonesia, serta menetapkan sanksi yang berlaku sesuai UU Pelayaran dan/atau UU Perikanan.
IOJI sebelumnya mendeteksi adanya pergerakan kapal ikan Indonesia yang dibangun di luar negeri atau kapal eks-asing Fu Yuan Yu F77 di sekitar Laut Arafura. Fu Yuan Yu F77 terindikasi mempraktikkan IUU fishing karena tidak terdaftar dan tidak memiliki izin untuk menangkap ikan di WPP-NRI. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) perlu memastikan lebih lanjut status keberadaan dan perizinan kapal tersebut.
Setelah ditelusuri, ternyata kapal Fu Yuan Yu F77 adalah kapal ikan Indonesia bernama Berkah Abadi yang berasal dari pantai utara Pulau Jawa.
IOJI juga mendeteksi dua kapal ikan asing berbendera Rusia, yaitu Run Zeng 03 dan Run Zeng 05, yang diduga melakukan berbagai kegiatan ilegal di Laut Arafura. Kedua kapal ini sempat memasuki perairan Indonesia dan berlabuh di Tanjung Priok, Pelabuhan Ratu, dan Teluk Ambon. Kedua kapal tersebut tidak terdaftar dan tidak memiliki izin untuk menangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).