OJK Terapkan Sanksi Berat, Terlibat Judi Online Bisa Menyulitkan Hidup Normal
Para bandar judi online di Indonesia diingatkan untuk waspada, karena Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerapkan sanksi tegas yang dapat membuat mereka kesulitan untuk menjalani kehidupan normal. OJK tidak hanya akan memblokir rekening terkait judi online, tetapi juga akan memasukkan para pelaku ke dalam daftar hitam.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa selain pemblokiran rekening, pihaknya juga akan melakukan blacklisting terhadap bandar judi online. “Sebagai bandarnya, mereka akan mendapatkan konsekuensi blacklisting, yang berarti mereka tidak akan bisa membuka rekening lagi di bank. Ini akan menjadi pengingat bagi calon-calon nasabah,” ujar Dian Ediana Rae dalam keterangan tertulis pada Selasa, 9 Juli 2024.
Dian menjelaskan bahwa jika para bandar judi online dikeluarkan dari sistem keuangan Indonesia, mereka tidak akan bisa berfungsi secara normal dalam masyarakat. Pada Juni 2024, OJK telah meminta bank untuk memblokir lebih dari 7.000 rekening yang teridentifikasi terkait dengan judi online.
“Dalam setiap surat yang kami kirimkan, kami juga meminta bank untuk melakukan profiling terhadap rekening-rekening tersebut. Hasil profiling ini kemudian dikirimkan ke SIGAP. Selanjutnya, informasi ini dipertukarkan antar bank, sehingga semua bank dapat mengetahui siapa saja yang pernah terlibat dalam judi online,” terang Dian.
Menanggapi maraknya jual-beli rekening di kalangan bandar judi online sebagai upaya untuk terus melakukan transaksi, Dian menyebut bahwa hal ini berkaitan dengan rendahnya literasi nasabah mengenai hak dan kewajiban mereka. “Masalah jual-beli rekening sulit terdeteksi sejak awal karena kita tidak tahu jika seseorang membuat dan kemudian menjual rekeningnya. Oleh karena itu, edukasi kepada nasabah harus ditingkatkan,” tambahnya.