Pakar : Dukungan dari Banyak Partai Bukan Jaminan Kemenangan di dalam Pilpres
Asrinaldi, seorang pakar politik dari Universitas Andalas (Unand) Sumatera Barat, membagikan pendapat kritisnya tentang dukungan partai politik terhadap kandidat presiden dalam Pemilihan Presiden 2024. Menurutnya, meskipun kandidat presiden mendapatkan dukungan dari sejumlah partai politik, itu tidak dapat digunakan sebagai patokan atau jaminan bahwa mereka akan menang dalam pemilihan presiden 2024.
Dalam wawancara di Padang, Sumatera Barat, pada hari Senin, Asrinaldi menyatakan, “Saya tidak yakin itu (langsung menang).”
Asrinaldi membuat pernyataan ini sebagai tanggapan atas dukungan politik tambahan yang diterima calon presiden Prabowo Subianto. Koalisi Indonesia Maju (KIM), yang terdiri dari Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, dan PAN, serta partai non-parlemen seperti Partai Gelora, Partai PBB, Partai Garuda, dan Partai Prima, telah mendukung Prabowo Subianto. Bahkan Projo, sebuah organisasi kemasyarakatan yang berasal dari kelompok relawan yang mendukung Joko Widodo, baru-baru ini mendukung Prabowo.
Asrinaldi, bagaimanapun, percaya bahwa kemenangan Prabowo dalam Pilpres 2024 dalam satu putaran tidak akan mudah. Dia menyatakan bahwa Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, dua poros politik lainnya, juga memiliki basis dukungan yang kuat. Dengan kata lain, Asrinaldi meragukan kemampuan Prabowo untuk memenangkan pemilihan presiden 2024 dalam satu putaran, terutama jika partai-partai pendukung KIM tidak dapat mempertahankan komitmen sosial.
“Kalau untuk kekuatan di DPR, saya rasa oke. Namun, kalau untuk di tataran rakyat, saya tidak yakin,” kata Asrinaldi.
Kantor Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) akan menyelenggarakan pendaftaran calon presiden dan cawapres untuk pemilihan presiden 2024 dari 19 Oktober hingga 25 Oktober 2023. Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasangan calon presiden dan wakil presiden harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh minimal 20 persen dari jumlah kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di DPR RI, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2024 harus mendapatkan minimal 115 kursi untuk mendukungnya. Alternatif lain adalah jika pasangan calon diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenangkan Pemilu 2019 dengan total 34.992.703 suara sah.