Pakar : Putusan MKMK Menjadi Titik Balik untuk Mengembalikan Kepercayaan Publik
Menurut pakar hukum tata negara Universitas Brawijaya, Prof. Muchamad Ali Safa’at, keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tentang dugaan pelanggaran kode etik akan menjadi titik balik untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada lembaga tersebut.
Prof. Ali Safa’at dari Kota Malang, Jawa Timur, mengatakan bahwa MKMK memiliki kemampuan untuk mengeluarkan keputusan terbaik yang akan menjadi titik balik bagi Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga tinggi negara, sehingga MK dapat kembali menjalankan kewenangannya dengan integritas.
Saya berharap kepada MKMK karena keputusan itu, menurut saya, menjadi titik balik. Ali, Guru Besar Hukum Tata Negara di Universitas Brawijaya Malang, menyatakan, “Apakah MK bisa berdiri tegak lagi, menjalankan kewenangannya, atau sama sekali orang tidak akan percaya.”
Saat mengadili Perkara Nomor 90/PPU/XXI/2023 tentang batas usia minimal kandidat presiden dan wakil presiden, MKMK akan mengumumkan keputusannya terkait dugaan pelanggaran etik. Keputusan ini akan diumumkan pada hari Selasa, 7 November.
Dari 21 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima oleh MKMK, sepuluh ditujukan kepada Anwar Usman, Ketua MK.
Mengenai keputusan Perkara Nomor 90/PPU/XXI/2023, Prof. Ali Safa’at mengatakan bahwa MKMK dapat meminta hakim untuk mengadakan sidang kembali mengenai batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden jika terbukti ada pelanggaran kode etik.
Dia menyatakan, “Jika putusan Perkara Nomor 90 dibatalkan, menurut saya agak berlebihan. Namun, jika seseorang meminta (untuk kembali mengadakan sidang), menurut saya masih dapat diterima.”
Meskipun, pada akhirnya, akan menyatakan bahwa keputusan Perkara Nomor 90 melanggar kode etik dan meminta sidang baru untuk menetapkan batas usia minimal untuk calon presiden dan calon wakil presiden, undang-undang ini tidak dapat dibatalkan karena hukum tata negara.
Secara hukum tata negara, prinsipnya tidak bisa berlaku surut. Itu untuk kedepannya, menurut saya seperti itu.
Sebelum 13 November 2023, penetapan peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 akan diumumkan oleh MKMK.
Untuk memastikan kepastian hukum, MKMK harus mengawasi keputusan MK mengenai batas minimal usia calon presiden dan wakil presiden.
Menurut Jimly Asshiddiqie, keputusan yang dibuat mengenai dugaan pelanggaran kode etik hakim MK akan berdampak pada pendaftaran kandidat calon presiden dan wakil presiden yang akan datang.