spot_img

PDI Perjuangan Memimpin Sementara dalam Penghitungan KPU

Date:

PDI Perjuangan Memimpin Sementara dalam Penghitungan KPU

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) berhasil meraih posisi unggul sementara dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, dengan perolehan suara mencapai 17,68%, menurut hasil penghitungan sementara Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) atau real count hingga Kamis pukul 12.01 WIB.

Berdasarkan data yang tertera di situs resmi pemilu2024.kpu.go.id, hasil ini merupakan hasil penghitungan suara dari 26,28 persen Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau sekitar 216.319 dari total 823.23 TPS yang tersebar di 38 provinsi.

Di posisi kedua, terdapat Partai Golkar dengan perolehan suara mencapai 13,07 persen, diikuti oleh Partai Gerindra dengan 12,02 persen suara yang menempatkannya di posisi ketiga, serta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di urutan keempat dengan perolehan suara sebesar 10,43 persen.

Posisi kelima ditempati oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan perolehan suara mencapai 8,52 persen. Sementara itu, Partai NasDem menempati urutan keenam dengan 7,81 persen suara, diikuti oleh Partai Demokrat dengan 6,81 persen, dan Partai Amanat Nasional (PAN) dengan 6,23 persen suara di posisi kedelapan.

Namun, enam partai politik lainnya berada dalam ancaman untuk tidak lolos ke Senayan berdasarkan hasil penghitungan sementara tersebut, karena belum memenuhi ambang batas parlemen sebesar 4 persen. Partai-partai tersebut meliputi Partai Persatuan Pembangunan dengan suara 3,99 persen, Partai Solidaritas Indonesia dengan 3,64 persen suara, Partai Perindo dengan 1,78 persen suara, serta Partai Gelora dengan 1,44 persen suara. Selain itu, terdapat juga Partai Buruh dengan suara 1,3 persen, dan Partai Ummat dengan 1,28 persen suara.

Tambahan pula, terdapat Partai Hanura dengan suara sebesar 1,26 persen, Partai Bulan Bintang (PBB) dengan 0,99 persen, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dengan 0,88 persen, dan Partai Garuda dengan 0,87 persen suara.

Perlu diingat bahwa hasil yang disampaikan oleh KPU bukanlah hasil akhir dari Pemilu 2024. KPU mengklarifikasi bahwa publikasi Formulir Model C/D Hasil bertujuan untuk menampilkan hasil penghitungan suara di TPS agar dapat diakses oleh publik secara lebih mudah.

KPU juga menegaskan bahwa penghitungan suara dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS, dilanjutkan dengan rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan hasil pemilu akan dilaksanakan secara bertahap melalui rapat pleno terbuka oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU tingkat kabupaten/kota, KPU tingkat provinsi, dan terakhir oleh KPU RI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemilu 2024 diikuti oleh total 18 partai politik nasional serta enam partai politik lokal, yang mencakup berbagai spektrum ideologi dan pandangan politik. Pemungutan suara dilakukan secara serentak pada Rabu, 14 Februari 2024, untuk memilih anggota legislatif serta Presiden dan Wakil Presiden.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

bank bjb Raih Penghargaan Top 20 Financial Institution 2024 dari The Finance

JAKARTA – bank bjb terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat posisinya sebagai salah...

bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat sinergi dan kolaborasi sebagai bagian dari strategi...

Wujudkan Pertumbuhan Bersama, bank bjb Efektif Setorkan Modal ke Bank Jambi

BANDUNG - bank bjb terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan Bank Pembangunan Daerah...

Bandung bjb Tandamata Resmi Umumkan Daftar Pemain Tim Putri

BANDUNG – Bandung bjb Tandamata resmi mengumumkan daftar pemain tim voli putri...