Satuan Reserse Kriminal Polres Ponorogo, Jawa Timur, berhasil menangkap seorang terapis perempuan yang terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan melalui aplikasi “kencan buta” bernama Michat. Terapis perempuan ini beroperasi sebagai terapi pijat panggilan di bawah kedok.
Menurut AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia dari Direktorat Reserse Kriminal Polres Ponorogo, pelaku berhasil ditangkap setelah korban terakhir melaporkan kasus ini kepada polisi. Pelaku berhasil mengambil lima sepeda motor.
Wy, yang berusia 39 tahun, telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan penipuan dan penggelapan. Dia sebelumnya telah dipenjara dalam kasus serupa pada tahun 2019.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Wy, yang tinggal di Kecamatan Katoharjo, Kota Madiun, selalu menggunakan modus yang menawarkan layanan terapis pijat di aplikasi Michat. Aplikasi ini juga dikenal sebagai kencan buta, dan sering disalahgunakan untuk transaksi kencan dan pijat tambahan dengan biaya.
Niko mengatakan tersangka menipu korbannya dengan menggunakan fitur obrolan aplikasi Michat. Untuk menarik minat para korban untuk menggunakan jasanya, Wy sengaja memasang profil sebagai terapis pijat. Dia menggunakan aplikasi tersebut dengan sengaja untuk mencari dan mengelabui korban-korban tersebut.
Salah satu korban, yang berasal dari Ponorogo, melaporkan kasus ini ke Polres Ponorogo.
Wy mengatakan kepada petugas bahwa dia melakukan hal itu karena dendam. Alasannya adalah karena sering dituduh sebagai “open BO”, yang berarti membuka layanan kencan buta secara online, terutama oleh pria yang menggunakan layanannya dalam percakapan Michat.
“Ya, saya melakukan ini karena dendam. Saya sering dianggap sebagai open BO dan dianggap dapat melayani open BO. Oleh karena dendam, saya melakukan aksi ini dan membawa kendaraan korban,” kata Wy.
Tersangka dijerat dengan Pasal 378 (Kode Unik Hukum Pidana) atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.