Pegi Bebas, Wapres Ma’ruf Minta Polisi Terus Cari Pelaku Kasus Vina dan Eky
Wakil Presiden Ma’ruf Amin minta kepolisian untuk melanjutkan pencarian terhadap para pelaku yang masih buron dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016. Permintaan ini disampaikan Ma’ruf sebagai tanggapan atas putusan Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan, sehingga statusnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut dibatalkan demi hukum.
“Jika kasus ini belum tuntas dan masih ada tiga orang pelaku yang dicari, maka pencarian tersebut harus diteruskan. Jika ternyata Pegi bukan orang yang dicari, maka proses pencarian harus dilanjutkan,” ujar Ma’ruf Amin setelah meresmikan Tol Cimanggis-Cibitung, yang disiarkan di kanal YouTube Wakil Presiden RI pada Selasa (9/7).
Ma’ruf Amin menduga bahwa pihak kepolisian mungkin tidak teliti dalam menangkap Pegi, yang menyebabkan statusnya sebagai tersangka dibatalkan melalui praperadilan. Ia berharap kasus serupa tidak terulang di masa depan. “Proses penangkapan harus benar-benar memastikan bahwa orang yang ditangkap adalah pelaku yang tepat, dengan bukti yang cukup,” tambahnya.
Ma’ruf juga menyebutkan bahwa ia sempat mendengar pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berkomitmen untuk melanjutkan proses kasus Vina dan Eky. Namun, ia mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai langkah selanjutnya. “Artinya proses akan dilanjutkan, tetapi saya belum tahu detailnya. Saya setuju jika proses tersebut dilanjutkan,” kata Ma’ruf.
Pada 21 Mei lalu, Pegi Setiawan ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Pegi membantah tuduhan sebagai pelaku pembunuhan. Setelah penetapan sebagai tersangka, Pegi melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung. Pada Senin (8/7), PN Bandung memutuskan untuk mengabulkan permohonan tersebut. Hakim Tunggal Eman Sulaeman menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Polda Jawa Barat tidak sah dan harus dibatalkan demi hukum, sehingga Pegi dibebaskan dari tahanan.