spot_img

Pegi Bebas, Wapres Ma’ruf Minta Polisi Terus Cari Pelaku Kasus Vina dan Eky

Date:

Pegi Bebas, Wapres Ma’ruf Minta Polisi Terus Cari Pelaku Kasus Vina dan Eky

Wakil Presiden Ma’ruf Amin minta kepolisian untuk melanjutkan pencarian terhadap para pelaku yang masih buron dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016. Permintaan ini disampaikan Ma’ruf sebagai tanggapan atas putusan Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan, sehingga statusnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut dibatalkan demi hukum.

“Jika kasus ini belum tuntas dan masih ada tiga orang pelaku yang dicari, maka pencarian tersebut harus diteruskan. Jika ternyata Pegi bukan orang yang dicari, maka proses pencarian harus dilanjutkan,” ujar Ma’ruf Amin setelah meresmikan Tol Cimanggis-Cibitung, yang disiarkan di kanal YouTube Wakil Presiden RI pada Selasa (9/7).

Ma’ruf Amin menduga bahwa pihak kepolisian mungkin tidak teliti dalam menangkap Pegi, yang menyebabkan statusnya sebagai tersangka dibatalkan melalui praperadilan. Ia berharap kasus serupa tidak terulang di masa depan. “Proses penangkapan harus benar-benar memastikan bahwa orang yang ditangkap adalah pelaku yang tepat, dengan bukti yang cukup,” tambahnya.

Ma’ruf juga menyebutkan bahwa ia sempat mendengar pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berkomitmen untuk melanjutkan proses kasus Vina dan Eky. Namun, ia mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai langkah selanjutnya. “Artinya proses akan dilanjutkan, tetapi saya belum tahu detailnya. Saya setuju jika proses tersebut dilanjutkan,” kata Ma’ruf.

Pada 21 Mei lalu, Pegi Setiawan ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Pegi membantah tuduhan sebagai pelaku pembunuhan. Setelah penetapan sebagai tersangka, Pegi melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung. Pada Senin (8/7), PN Bandung memutuskan untuk mengabulkan permohonan tersebut. Hakim Tunggal Eman Sulaeman menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Polda Jawa Barat tidak sah dan harus dibatalkan demi hukum, sehingga Pegi dibebaskan dari tahanan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

bank bjb Raih Penghargaan Top 20 Financial Institution 2024 dari The Finance

JAKARTA – bank bjb terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat posisinya sebagai salah...

bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat sinergi dan kolaborasi sebagai bagian dari strategi...

Wujudkan Pertumbuhan Bersama, bank bjb Efektif Setorkan Modal ke Bank Jambi

BANDUNG - bank bjb terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan Bank Pembangunan Daerah...

Bandung bjb Tandamata Resmi Umumkan Daftar Pemain Tim Putri

BANDUNG – Bandung bjb Tandamata resmi mengumumkan daftar pemain tim voli putri...