spot_img

Pengusaha Mal Minta Pemerintah Tunda 2 Kebijakan Karena Dampak Ekonomi

Date:

Pengusaha Mal Minta Pemerintah Tunda 2 Kebijakan Karena Dampak Ekonomi

Gabungan pengusaha mal nasional mendesak pemerintah untuk menunda penerapan 2 kebijakan yang dianggap dapat berdampak negatif pada daya beli masyarakat, khususnya di kalangan kelas menengah dan bawah. Kedua kebijakan tersebut adalah penerapan PPN sebesar 12% yang direncanakan mulai tahun 2025 dan kewajiban mengikuti program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang mulai berlaku pada tahun 2027.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menyatakan bahwa baik Tapera maupun kenaikan PPN dapat memicu efek domino yang tidak hanya berdampak pada pengusaha tetapi juga pada konsumen. Saat ini, pertumbuhan sektor usaha, termasuk mal, belum optimal dan belum sepenuhnya pulih.

“Kami meminta pemerintah untuk mempertimbangkan penundaan kedua kebijakan ini. Kenaikan PPN menjadi 12% dan penerapan Tapera akan mempengaruhi daya beli masyarakat kelas menengah dan bawah. Kami merasa saat ini belum saatnya untuk menerapkan kebijakan-kebijakan yang berpotensi menurunkan daya beli masyarakat,” kata Widjaja dalam pernyataannya di Jakarta, dikutip Rabu (31/7/2024).

Widjaja menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN akan berdampak langsung pada harga jual barang dan jasa. Kenaikan harga ini akan lebih dirasakan oleh konsumen dari kalangan kelas menengah dan bawah, sedangkan bagi kelas menengah atas dampaknya relatif kecil.

“Jika kedua kebijakan ini diterapkan, masyarakat kelas menengah dan bawah akan sangat terpengaruh. Hal ini bisa memperburuk situasi ekonomi dan memperlambat pemulihan daya beli,” tambahnya.

Widjaja juga mencatat bahwa pemerintah sebaiknya mempertimbangkan strategi lain yang sudah terbukti efektif di beberapa daerah. Contohnya, beberapa daerah yang menurunkan pajak hiburan dan pajak wahana permainan anak dari 25-30% menjadi maksimal 10% justru mengalami peningkatan transaksi yang signifikan.

“Ini menunjukkan bahwa menurunkan pajak bisa memicu peningkatan transaksi dan membantu pelaku usaha. Sebaliknya, kenaikan tarif justru berpotensi menurunkan daya beli dan menghambat pertumbuhan,” ujarnya.

Widjaja menegaskan bahwa penundaan penerapan kebijakan ini adalah langkah yang lebih bijak untuk memastikan bahwa daya beli masyarakat tidak tertekan lebih lanjut. Ia juga mengingatkan bahwa tarif PPN di Indonesia sudah cukup tinggi dibandingkan dengan negara tetangga, sehingga penyesuaian tarif harus dilakukan dengan sangat hati-hati.

“Jika kebijakan ini diterapkan sesuai jadwal, kami khawatir dampaknya akan semakin memperburuk situasi ekonomi. Kami mendukung pemerintah dalam upaya meningkatkan pendapatan negara, namun sebaiknya dilakukan dengan pendekatan yang tidak membebani daya beli masyarakat,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

bank bjb Raih Penghargaan Top 20 Financial Institution 2024 dari The Finance

JAKARTA – bank bjb terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat posisinya sebagai salah...

bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat sinergi dan kolaborasi sebagai bagian dari strategi...

Wujudkan Pertumbuhan Bersama, bank bjb Efektif Setorkan Modal ke Bank Jambi

BANDUNG - bank bjb terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan Bank Pembangunan Daerah...

Bandung bjb Tandamata Resmi Umumkan Daftar Pemain Tim Putri

BANDUNG – Bandung bjb Tandamata resmi mengumumkan daftar pemain tim voli putri...