“Pemda DIY Rencanakan Pergub untuk Regulasi Tarif Ojek Daring”
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) sedang mempersiapkan peraturan gubernur (Pergub) untuk mengatur tarif minimal ojek daring.
Tri Saktiyana dari Perekonomian dan Pembangunan Setda DIY menyatakan komitmen Pemda DIY dalam mencari keseimbangan antara kepentingan pengemudi ojek daring dan konsumen.
Keputusan Menteri Perhubungan KP 1001 Tahun 2022 memberikan peluang kepada Gubernur untuk menetapkan tarif minimal ojek daring. Pemda DIY akan melibatkan perwakilan komunitas ojek daring dalam merumuskan Pergub tersebut.
Tim untuk merumuskan Pergub ini akan terbentuk pada awal September 2023 dengan rujukan pada pengalaman provinsi lain yang sudah memiliki tarif serupa, disesuaikan dengan kondisi DIY.
Dukungan yang kuat datang dari Kombes Pol Alfian Nurrizal, Dirlantas Polda DIY, yang menyatakan bahwa Polda DIY sepenuhnya mendukung penetapan tarif ojek daring melalui Pergub DIY.
FOYB, Forum Ojek Online Yogyakarta Bersatu Gojek Driver Jogjakarta, sebelumnya telah mengajukan permintaan untuk regulasi yang jelas terkait pengantaran barang dan makanan.
Dalam pertemuan dengan perwakilan Pemda DIY dan Polda DIY, FOYB menyampaikan kepuasan mereka atas rencana Pemda DIY untuk membentuk tim yang akan merumuskan regulasi demi melindungi pengemudi ojek daring.
Plh Kepala Dishub DIY, Sumariyoto, menyoroti keinginan para pengemudi ojek daring untuk tarif minimal berdasarkan jarak, serupa dengan taksi konvensional.
Secara keseluruhan, Sumariyoto menyatakan bahwa solusi tergantung pada regulasi Pemerintah Pusat dan mencari jalan terbaik tanpa merugikan penyedia aplikasi, mitra, atau penumpang. Koordinasi dengan pusat juga telah dilakukan.