Pemerintah Kota Palangka Raya Mengajak Masyarakat Mengambil Keuntungan dari Kebijakan Penghapusan Denda PBB-P2.
Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), mendorong semua orang untuk menggunakan kebijakan penghapusan denda pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Menurut Aratuni D Djaban, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, denda PBB-P2 dihapus untuk wajib pajak yang membayar pajak sebelum tanggal 30 September 2023. Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2023 menetapkan kebijakan ini.
Tujuan dari langkah ini adalah untuk mendorong warga untuk melunasi hutang PBB atas tanah dan bangunan yang mereka miliki, serta memberikan kemudahan dan keringanan bagi mereka yang akan melaksanakan kewajiban pajak. Selain itu, kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan PAD untuk kepentingan umum, seperti pembangunan infrastruktur jalan, layanan kesehatan, dan sekolah, serta fasilitas umum lainnya.
Aratuni meminta warga “Kota Cantik” untuk segera memanfaatkan kesempatan penghapusan denda ini dengan membayarkan PBB-P2. Ia menekankan bahwa pajak dan retribusi yang dibayarkan masyarakat akan membentuk pendapatan asli daerah (PAD), dan PAD yang tinggi akan memungkinkan pemerintah untuk membangun dan menerapkan lebih banyak program kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah Palangka Raya telah meluncurkan aplikasi online untuk pembayaran pajak daerah sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kepatuhan dan ketepatan waktu pembayaran pajak dan retribusi. Peluncuran aplikasi ini merupakan bentuk inovasi pemerintah Kota Palangka Raya dalam memanfaatkan teknologi untuk mempermudah dan mempercepat layanan kepada masyarakat, termasuk dalam bidang pelayanan pajak daerah.