spot_img

Pemerintah Terbelah Pendapat Mengenai Legalitas Tanaman Kratom

Date:

Pemerintah Terbelah Pendapat Mengenai Legalitas Tanaman Kratom

Pemerintah Indonesia masih terbelah pendapat mengenai legalitas tanaman kratom, yang tengah menjadi perdebatan utama terkait manfaat medis dan dampaknya terhadap perekonomian masyarakat. Kratom, yang sering kali dikaitkan dengan kandungan narkotika, menunjukkan potensi yang signifikan dalam sektor ekonomi, namun menimbulkan kekhawatiran akan efek samping kesehatan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk melakukan penelitian lebih mendalam mengenai manfaat tanaman kratom. Hasil penelitian tersebut diharapkan selesai pada Agustus 2024, dan akan menjadi dasar untuk penetapan status tanaman serta pematangan regulasi tata kelola komoditas kratom.

Instruksi Jokowi ini disampaikan pada rapat internal di Istana Merdeka, Jakarta, pada 20 Juni 2024, yang membahas kebijakan penanganan, pemanfaatan, dan perdagangan kratom. “Presiden menekankan pentingnya mengoptimalkan asas manfaat dari kratom,” ujar Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko usai rapat.

Jokowi mendukung penuh pemanfaatan kratom asalkan terbukti aman dari sisi kesehatan dan memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Selama periode penelitian, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI meminta agar masyarakat tidak mengonsumsi kratom, kecuali untuk kepentingan penelitian. “Kratom dapat menimbulkan efek samping berbahaya, terutama jika digunakan dalam dosis tinggi,” kata Kepala BNN RI Komjen Marthinus Hukom.

Sejak 2019, BNN telah mengkampanyekan agar kratom dimasukkan dalam golongan narkotika I. Sikap resmi BNN mengenai peredaran dan penyalahgunaan kratom diatur dalam Surat Edaran BNN Nomor B/3985/X/KA/PL.02/2019/BNN, yang mendukung keputusan Komnas Perubahan Penggolongan Narkotika dan Psikotropika bahwa kratom adalah narkotika golongan I. BNN menyebutkan bahwa kratom mengandung senyawa berbahaya yang pada dosis rendah dapat bertindak sebagai stimulan, namun pada dosis tinggi memiliki efek sedatif-narkotika yang berisiko.

BPOM juga melarang penggunaan kratom dalam obat tradisional, herbal, fitofarmaka, suplemen makanan, dan pangan olahan. “Senyawa dalam kratom berpotensi dikembangkan sebagai obat narkotika atau psikotropika, namun memerlukan standardisasi dan uji klinik untuk menentukan dosis dan efektivitasnya,” jelas Kepala BPOM 2016-2023 Penny K. Lukito.

Penny menambahkan bahwa BPOM terbuka untuk mempertimbangkan pencabutan larangan terhadap kratom jika hasil riset BRIN menunjukkan bahwa kratom aman. Selama riset belum lengkap, diperlukan mekanisme perizinan ekspor kratom dengan pembatasan tertentu.

Di sisi lain, BRIN mengakui bahwa kratom memiliki sifat analgesik yang mirip dengan morfin, meskipun dikhawatirkan dapat menimbulkan efek psikotropika jika dikonsumsi dalam jumlah banyak. BRIN masih memerlukan penelitian lebih lanjut untuk menentukan dosis aman dan potensi penggunaan kratom dalam pengobatan ketergantungan obat. “Kratom memiliki aktivitas analgesik yang mungkin bermanfaat untuk pengobatan,” kata Kepala Organisasi Riset Kesehatan BRIN Ni Luh Putu Indi Dharmayanti.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

bank bjb Raih Penghargaan Top 20 Financial Institution 2024 dari The Finance

JAKARTA – bank bjb terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat posisinya sebagai salah...

bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat sinergi dan kolaborasi sebagai bagian dari strategi...

Wujudkan Pertumbuhan Bersama, bank bjb Efektif Setorkan Modal ke Bank Jambi

BANDUNG - bank bjb terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan Bank Pembangunan Daerah...

Bandung bjb Tandamata Resmi Umumkan Daftar Pemain Tim Putri

BANDUNG – Bandung bjb Tandamata resmi mengumumkan daftar pemain tim voli putri...