Keluarga Terpidana Laporkan Keterangan Palsu dalam Kasus Vina ke Bareskrim
Keluarga 7 terpidana dalam kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan adanya keterangan palsu yang terkait dengan kasus tersebut.
Pengacara keluarga terpidana, Jutek Bongso, menyatakan bahwa mereka akan melaporkan dua saksi, Aep dan Dede, yang dianggap memberikan kesaksian yang tidak akurat. Kedua saksi tersebut diklaim berada di sekitar lokasi kejadian dan kesaksian mereka menjadi dasar utama penangkapan dan pemidanaan kliennya.
“Alasan kami melaporkan adalah karena kesaksian Aep dan Dede yang menjadi dasar utama penangkapan klien kami, yang kemudian diproses dan dijatuhi hukuman seumur hidup,” kata Jutek di Bareskrim Polri pada Rabu (10/7).
Dalam laporannya, Jutek membawa barang bukti yang membantah keterangan Aep seperti yang tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal. Dokumen-dokumen yang diserahkan meliputi surat pernyataan dari masing-masing terpidana, putusan dari Pengadilan Negeri Cirebon, serta keterangan dari beberapa saksi baru. Namun, Jutek tidak menjelaskan detail tentang saksi-saksi baru tersebut.
“Banyak saksi baru yang mendukung bahwa pernyataan Aep dan Dede patut diduga tidak benar, dan kami meminta agar ini diuji lebih lanjut,” tambahnya.
Aep, yang merupakan pekerja pencucian kendaraan, menjadi salah satu saksi utama dalam kasus tersebut. Ia menyatakan dalam BAP bahwa ia melihat Vina dan Eky melintas di depan warung tempat para terpidana berkumpul pada waktu kejadian.
Pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Dari sebelas tersangka, delapan di antaranya telah diadili dan divonis penjara seumur hidup. Salah satu pelaku, Saka Tatal, dijatuhi hukuman delapan tahun karena masih di bawah umur saat kejahatan terjadi.
Kasus ini kembali mencuat pada 2024 ketika polisi menangkap Pegi Setiawan di Bandung, Jawa Barat. Pegi, yang dikenal dengan nama alias Perong, ditetapkan sebagai tersangka dan diduga sebagai otak dari pemerkosaan dan pembunuhan tersebut. Namun, setelah mengajukan gugatan praperadilan, status tersangka Pegi dibatalkan oleh PN Bandung, dan ia kini telah dibebaskan dari tahanan dan kembali ke Cirebon.