Jakarta – Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) melayani pembuatan sekitar 50 ribuan kartu identitas anak (KIA) untuk usia kurang 17 tahun hingga Januari 2023.
“KIA 2022 yakni 48.042 ditambah KIA 2023 hingga Januari sebanyak 5.720 sehingga total 53.762 kartu,” kata Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Selatan Muhammad Nurrahman saat dihubungi, di Jakarta, Senin.
Menurut Nurrahman, capaian pada 2022 tersebut melebihi target yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri per Juni tahun lalu.
Target capaian KIA dari Dirjen Adminduk Kemendagri hingga Juni 2022 adalah sebesar 635.854 kartu.
Lalu, Nurrahman merinci pada 2022 tercatat kepemilikan KIA di Kecamatan Tebet dengan 6.057 orang, Setiabudi dengan 4.480 orang, Mampang Prapatan dengan 4.635 orang, Pasar Minggu dengan 9.820 orang, dan Kebayoran Lama dengan 9.488 orang.
Lebih lanjut, Cilandak dengan 6.825 orang, Kebayoran Baru dengan 4.040 orang, Pancoran dengan 5.578 orang, Jagakarsa dengan 11.887 orang, dan Pesanggrahan dengan 7.436 orang.
“Lalu total dari Sudin Dukcapil Jaksel bersama RSUD Mampang Prapatan, RSUD Kebayoran Lama, RSUD Kebayoran Baru, RSUD Jagakarsa dan RSUD Pesanggrahan yakni 1.348 orang pada 2022,” tambahnya.
Adapun pada Januari 2023, tercatat kepemilikan KIA sebanyak 5.720 orang dari pelayanan 10 kecamatan, Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan, RSUD Tebet, RSUD Kebayoran Lama, dan RSUD Kebayoran Baru.
Dengan pelayanan yang dilakukan di sejumlah lokasi, Nurrahman berharap capaian kepemilikan KIA yang ditargetkan bisa lebih tinggi dari tahun-tahun sebelumnya.
Maka dari itu, pihaknya juga menggencarkan pelayanan KIA dengan mendatangi lokasi langsung atau “jemput bola” dengan mendatangi sekolah hingga melalui gerakan lokasi Kampung Sadar Administrasi Kependudukan (KAMSA).
“Dalam program KIA ini kami juga koordinasikan langsung ke pihak sekolah melalui masing-masing satuan pelaksana,” katanya.
Ia juga menambahkan, manfaat strategis kepemilikan KIA ini antara lain adalah menjamin pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum dan mencegah terjadinya perdagangan anak.
Selain itu, melalui pelayanan kepemilikan KIA ini secara umum mampu mewujudkan tertib administrasi kependudukan di Jakarta Selatan.