Penerapan Aturan Registrasi IMEI Menurunkan Tren Ponsel Ilegal
Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Mulyadi, menyampaikan bahwa penerapan aturan registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) di Indonesia telah membawa hasil yang menggembirakan dalam mengurangi penyelundupan ponsel ilegal.
Hal ini diungkapkan dalam acara “Ngopi Bareng Kominfo” di Kementerian Kominfo, Jakarta, pada hari Jumat. Mulyadi menyatakan bahwa terkait dengan upaya pencegahan penyelundupan, Bea Cukai telah memberikan informasi tentang penurunan kasus tersebut.
Menurut Mulyadi, berdasarkan data yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, penerapan aturan IMEI telah memberikan dampak positif terhadap penerimaan negara. Hal ini tercermin dari peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari importir perangkat ponsel sekitar Rp2 triliun.
Mulyadi juga mengamati bahwa tren di masyarakat menunjukkan penurunan dalam peredaran ponsel ilegal. Dengan adanya aturan registrasi IMEI, ponsel yang tidak terdaftar dalam database nasional tidak dapat digunakan, karena operator seluler dilarang memberikan layanan pada perangkat tersebut.
Lebih lanjut, Mulyadi menyatakan bahwa aturan registrasi IMEI telah terbukti efektif dalam upaya memberantas penyelundupan ponsel. Selain itu, sistem ini juga mempermudah proses pengawasan di Bea Cukai.
Aturan ini mencegah penyelundup untuk menyembunyikan ponsel dalam saku dan berpura-pura telah digunakan. Jika IMEI tidak terdaftar saat ponsel tersebut tiba di bandara, ponsel tersebut tetap tidak dapat digunakan.
Pemerintah menerapkan aturan registrasi IMEI sejak tahun 2020 untuk memperkuat pengamanan terhadap ponsel yang beredar di Indonesia, baik yang diproduksi dalam negeri maupun yang diimpor. Selain itu, aturan ini juga bertujuan untuk mendorong pertumbuhan industri ponsel dalam negeri.