Penguatan Patroli Siber oleh KLHK dalam Upaya Mencegah Perdagangan Satwa
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memperkuat patroli siber untuk memerangi perdagangan ilegal satwa dan tanaman yang dilindungi. Menurut Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, metode perdagangan ilegal telah berubah karena kemajuan teknologi.
Di Lampung Timur pada hari Kamis, Rasio Ridho Sani menyatakan bahwa saat ini semakin modern, dan sebagai akibatnya, semakin banyak cara baru untuk menjual dan menyelundupkan satwa, tanaman, dan bagian tubuh satwa yang dilindungi.
Ia menyatakan bahwa kejahatan perdagangan satwa liar telah berubah, beralih ke media sosial dan platform penjualan online daripada penjualan konvensional. Akibatnya, pengawasan juga harus menyesuaikan diri dengan perubahan ini.
Metode pengawasan kita juga harus berubah karena pola perdagangan satwa berubah. Jelasnya, “Kami memperkuat tim patroli siber untuk memeriksa setiap akun media sosial yang diduga terlibat dalam jual beli satwa dilindungi.”
Kementerian telah bekerja sama dengan Interpol untuk menangani perdagangan satwa lintas negara, kata Rasio Ridho Sani. “Perdagangan satwa dan tanaman dilindungi ini merupakan kejahatan transnasional, sehingga kerja sama dengan Interpol sangat penting.” Selain itu, dia menyatakan bahwa mereka memiliki otoritas untuk menyelidiki pelanggaran pencucian uang yang terkait dengan kegiatan ini.
Selain patroli siber, pengawasan juga dilakukan di bandara dan pelabuhan untuk menghentikan penyelundupan satwa antar wilayah. Menurut Rasio Ridho Sani, ada upaya untuk meningkatkan pengawasan di Pelabuhan Bakauheni, gerbang Pulau Sumatera. Ada juga upaya untuk meningkatkan pengawasan di bandara dan pelabuhan lainnya.
Pemerintah juga berjanji untuk meningkatkan patroli di berbagai wilayah, termasuk Lampung, untuk melindungi flora dan fauna endemik dan menghentikan perdagangan ilegal.
Pada tahun 2019, Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) melakukan 1.152 operasi tidak pidana kejahatan kehutanan, mengamankan sekitar 14 juta hektare kawasan hutan, 22.011 ekor satwa, 9.534 bagian tubuh satwa yang dilindungi, dan 939.275 meter kubik kayu.