Penyesuaian APBN Dilakukan Awal Tahun, Sri Mulyani Indrawati Dicecar 2 Hakim MK
Bandung, Penjuru – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati diberikan pertanyaan tajam oleh dua hakim konstitusi terkait kenaikan anggaran perlindungan sosial (perlinsos) serta penyesuaian mata anggaran/automatic adjustment pada awal tahun, sebagaimana yang didalilkan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dua hakim tersebut adalah Enny Nurbaningsih dan Saldi Isra, yang mengajukan pertanyaan mengenai kebiasaan dan kelayakan tindakan semacam itu, terutama dalam konteks pemungutan suara Pemilu 2024 yang dijadwalkan pada bulan Februari.
“Apakah saat di awal tahun itu bisa kemudian dilakukan automatic adjustment? Yang tadi didasarkan pada Pasal 28 ayat 1 huruf e (UUD 1945) itu sudah dilakukan, kalau bicara dalil pemohon ada yang mengatakan automatic adjustment, benar nggak sih itu?” tanya Enny kepada Sri Mulyani dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024, Jumat (5/4/2024).
Enny juga memberikan kesempatan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy serta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk memberikan tanggapan. “Kami mohon Ibu bisa menyampaikan, atau Pak Menko bisa menjelaskan benar tidak ada automatic adjustment berkaitan dengan hal tersebut,” kata dia. Di akhir sesi sebelum sidang diskors jelang sholat Jumat, Wakil Ketua MK Saldi Isra juga menanyakan hal sejenis. “Seberapa sering sih sebetulnya dalam 5-6 tahun terakhir itu (automatic adjustment) dilakukan di awal tahun? Itu. Dilakukan di awal tahun,” tegas dia.
Saldi mengungkit bahwa umumnya, jika ada rencana pengetatan anggaran di kementerian/lembaga, maka hal itu baru ditempuh setelah tahun anggaran berjalan. “Nah ini kan dilakukan di awal tahun,” lanjut Saldi. “Pernah nggak ada pengalaman-pengalaman sebelumnya yang di awal tahun sudah dilakukan? Dan itu yang dikemukakan oleh kedua pemohon, yang dana Rp 50 triliun lebih itu, yang katanya jangan-jangan dana itu yang digunakan untuk menghadapi pemilu ini. Itu kedua pemohon clear menyampaikan seperti ini,” ungkapnya.
Namun, Sri Mulyani belum memberikan jawaban kepada Mahkamah karena sidang diskors dan akan dilanjutkan pada siang nanti.
Sebagai informasi, MK memanggil 4 menteri Kabinet Indonesia Maju untuk membahas politisasi bantuan sosial (bansos) oleh Presiden Joko Widodo serta penggunaan anggaran negara untuk memenangkan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024, sebagaimana yang didalilkan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam gugatannya ke MK. Kedua pihak mempersoalkan, antara lain, mengapa anggaran perlindungan sosial melonjak dibandingkan 2 tahun sebelumnya, bahkan hampir menyamai jumlah saat pandemi Covid-19 pada 2020. Mereka juga mempertanyakan keterlibatan aktif Jokowi dalam pendistribusian bansos, terutama berkaitan dengan kunjungan kerja Kepala Negara ke Jawa Tengah yang lebih sering ketimbang wilayah lainnya selama masa kampanye Pemilu 2024. Selain Airlangga, Sri Mulyani, dan Muhadjir, Menteri Sosial Tri Rismaharini juga menghadiri panggilan MK dan duduk bersama di satu meja dengan para menteri lainnya.
Keempat menteri memberikan paparan awal, sebelum kemudian majelis hakim memberikan berbagai pertanyaan kepada mereka. Hanya majelis hakim yang berhak bertanya kepada mereka, dan para pihak dalam sidang ini dilarang untuk melakukan interupsi. Hakim konstitusi Arief Hidayat menyatakan bahwa Mahkamah tidak memanggil langsung Presiden Jokowi karena dianggap tidak pantas untuk seorang kepala negara disidang oleh Mahkamah. Seandainya Jokowi hanya memiliki status sebagai kepala pemerintahan, menurutnya, MK akan memanggilnya.