Pemkot Bandung pertimbangkan beri bantuan hukum untuk Yana Mulyana

Date:

Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, mempertimbangkan untuk memberikan bantuan hukum bagi Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat malam (14/4).

“Kami sedang pikirkan untuk bantuan hukum. Mungkin kecondongannya beliau ambil pengacara sendiri dari beliau, karena ke saya secara pribadi dan kedinasan belum ada informasi apa pun,” kata Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung Ema Sumarna di Balai Kota Bandung, Jawa Barat, Senin.

Meski Ema menilai Yana Mulyana cenderung akan menggunakan jasa pengacaranya pribadi, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung itu mengatakan Pemkot Bandung tetap harus memikirkan hal tersebut karena bagaimana pun status Yana Mulyana sebagai wali kota Bandung belum dicabut.

“Bagaimana pun, beliau masih tetap wali kota Bandung dan pimpinan kami. Tentunya, kami, bagaimana loyalitas pada pimpinan harus kami lakukan. Tentunya, apa yang dilakukan sesuai dengan kapasitas kami, karena kami kan nggak boleh bertindak melebihi dari kewenangan kami. Hanya cara dan langkah sedang kami bahas dengan rekan-rekan,” jelas Ema.

Sebelumnya, Jumat malam, Yana Mulyana terjaring OTT oleh KPK dalam rangka penindakan hukum terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan kamera pengawas (CCTV) dan jasa penyedia jaringan internet.

Dalam operasi tersebut, KPK juga menangkap beberapa orang lainnya secara terpisah. Petugas pun membawa mereka ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

KPK telah menetapkan Yana Mulyana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk proyek “Bandung Smart City” tahun anggaran 2022-2023.

“KPK menetapkan enam orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu dini hari (16/4).

Selain Yana Mulyana, lima tersangka lainnya adalah Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi. Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan.

“Kami perlu melakukan penahanan terhitung mulai 15 April 2023 hingga 4 Mei 2023 di rutan KPK di Gedung Merah Putih,” ujar Ghufron.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

bank bjb Raih Penghargaan Top 20 Financial Institution 2024 dari The Finance

JAKARTA – bank bjb terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat posisinya sebagai salah...

bank bjb Manjakan Penikmat Jazz Di The Papandayan Jazz Fest 2024

BANDUNG- - The Papandayan Jazz Fest (TPJF) 2024 sukses...

Q3 Total Aset bank bjb Meningkat 17,1% year on year (yoy), Mencapai Rp210 Triliun

JAKARTA – Pada kuartal III 2024 total aset bank...

Dengan Dukungan Penuh bank bjb, Vindes Bukan Main Meriah di Senayan Park

JAKARTA – Acara Vindes Bukan Main sukses digelar pada 26-27...