Di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, PT Plantindo Agro Subur (PAS) dan Kelompok Tani Peduli Api (KTPA) menandatangani MoU untuk Mencegah Karhutla.
PT Plantindo Agro Subur (PAS) bekerja sama dengan Kelompok Tani Peduli Api (KTPA) di sembilan desa di Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan. KTPA beroperasi di sembilan desa tersebut. Kedua belah pihak berkomitmen untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) melalui nota kesepahaman, juga dikenal sebagai “Memorandum of Understanding”.
Perusahaan dan KTPA dari sembilan desa, yaitu Sawaja, Buas-Buas Hulu, Buas-Buas Hilir, Teluk Haur, Batalas, Pariok, Sungai Salai Hulu, Sungai Salai Hilir, dan Kaladan, terlibat dalam penandatanganan MoU ini.
Pada hari Rabu, Kapolsek Candi Laras Utara, Ipda Ketut Sedemen, menyatakan, “Kami sangat mendukung upaya perusahaan dalam pencegahan dan penanggulangan karhutla di wilayah Kecamatan Candi Laras Utara.”
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) tentang karhutla, ketut mengingatkan masyarakat akan bahaya karhutla terhadap kelestarian lingkungan dan ancaman pidana bagi pelaku.
Sementara itu, Muhammad Fakhrurazi Razak, Manajer Senior PT PAS, menyatakan bahwa perjanjian kerja sama ini merupakan bagian dari upaya perusahaan untuk mengurangi karhutla.
Dia berkata, “Salah satunya dengan hari ini kami bekerja sama dengan KTPA di wilayah Candi Laras Utara.”
Menurut Razak, perusahaan juga akan memberikan penghargaan kepada desa yang tidak lagi terbakar. Ini akan dilakukan pada tahun 2022 dengan memberikan “penghargaan” kepada empat desa yang tidak lagi terbakar.
Razak berharap sembilan desa di sekitar lahan Hak Guna Usaha (HGU) akan aman dari kebakaran pada tahun 2023 melalui MoU dan penghargaan ini.
Kesuksesan mencapai “zero hotspot” di empat desa pada tahun 2022 menunjukkan bahwa bisnis, masyarakat, dan mitra bekerja sama untuk mencegah karhutla di Candi Laras Utara.
Razak menyatakan bahwa mereka akan terus meningkatkan upaya ini untuk mencapai tujuan Kabupaten Tapin tanpa asap.