Perwakilan Amerika Serikat di luar negeri siap mendukung pemilihan 2024, kata Kementerian Luar Negeri.
Perwakilan Indonesia di luar negeri telah siap membantu pelaksanaan pemilu 2024, menurut Kementerian Luar Negeri. Juru Bicara Kemlu Lalu Muhamad Iqbal menyatakan bahwa tugas utama perwakilan Indonesia (KBRI, KJRI, dan KRI) di berbagai negara adalah menyusun Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN).
Pada 14 September 2022, DPTLN untuk Pemilu 2024 diserahkan kepada KPU. Iqbal menjelaskan, “Data awal mengenai WNI di luar negeri paling lengkap ada di masing-masing perwakilan, dan data tersebut menjadi dasar penyusunan DPTLN.”
Selain menyediakan data, perwakilan RI juga membantu membentuk Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang terdiri dari warga Indonesia yang tinggal di luar negeri. Dalam beberapa kasus, staf perwakilan juga menjadi anggota PPLN jika tidak ada warga Indonesia yang tinggal di daerah tersebut, kecuali mereka yang tinggal di sekitar perwakilan.
Di perwakilan Amerika Serikat di luar negeri, semua PPLN beroperasi. Perwakilan juga membantu pemerintah setempat dalam urusan perizinan untuk aktivitas politik yang terkait dengan pemilu.
Iqbal menjelaskan bahwa kegiatan politik yang berkaitan dengan Pemilu 2024 tidak dapat dilakukan di KBRI atau KJRI di beberapa negara. Sebaliknya, mereka harus melakukannya di ruang publik seperti hotel atau sekolah dan memerlukan izin dari pemerintah setempat.
Pemilu 2024 di Indonesia akan melibatkan berbagai tahapan, termasuk pemilihan anggota DPR, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Provinsi, dan Dewan Kabupaten/Kota. Jika tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% pada putaran pertama, pemilihan presiden dan wakil presiden juga akan dilakukan.
Pemilu Serentak Tahun 2024 dimulai pada 14 Juni 2022 dan akan berakhir pada 14 Februari 2024 dengan pemungutan suara. Daftar pemilih melalui data kependudukan dan pemutakhiran data pemilih adalah tahapan penting.
KPU telah menetapkan rekapitulasi DPT tingkat nasional pada tanggal 2 Juli 2023, yang mencakup 204.807.222 pemilih dengan 823.220 TPS; dari jumlah ini, sekitar 1.750.474 pemilih terdaftar di 128 PPLN.
Pemilu 2024 akan memilih anggota legislatif untuk berbagai tingkatan pemerintahan, serta presiden dan wakil presiden Indonesia untuk periode 2024–2029.