Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Menerima Anugerah Perempuan Hebat Indonesia 2023 untuk Kategori Tokoh Inspiratif dalam Mengakhiri Kekerasan Seksual di Tempat Kerja
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah dianugerahi Anugerah Perempuan Hebat Indonesia 2023 sebagai tokoh inspiratif dalam memerangi kekerasan seksual di tempat kerja. Liputan6.com bertanggung jawab untuk mengadakan penghargaan ini.
Menaker Ida menyatakan bahwa Anugerah Perempuan Hebat Indonesia ini diberikan kepada semua pemangku kebijakan ketenagakerjaan yang telah berkomitmen untuk menghentikan dan menangani kekerasan seksual di tempat kerja.
Menaker Ida menyatakan dalam sebuah pernyataan di Jakarta pada hari Minggu bahwa dia memberikan penghargaan kepada para pengusaha dan serikat pekerja/buruh karena mereka menjadi garda terdepan dalam penghapusan kekerasan seksual di tempat kerja.
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja telah dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, menurut Ida.
Dia menjelaskan bahwa Kepmenaker tersebut tidak akan berguna kecuali didukung oleh komitmen kuat dari para pengusaha dan serikat pekerja untuk menghentikan dan melawan kekerasan seksual.
Selain itu, perusahaan terus didorong oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk membentuk satuan tugas, juga dikenal sebagai “satgas”, sebagai tempat pengaduan bagi korban kekerasan seksual di tempat kerja.
“Kami berharap semua pemangku kepentingan memiliki keinginan yang kuat untuk menjadikan tempat kerja sebagai tempat yang nyaman,” kata Ida.
Menurut Haiyani Rumondang, Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan, komitmen dan persepsi yang sama dari pelaku hubungan industrial dapat membantu mencegah kekerasan seksual di tempat kerja.
“Kami yakin bahwa komitmen dan persepsi yang sama dari pelaku hubungan industrial dapat membantu mencegah kekerasan seksual di tempat kerja”, katanya.
Menurutnya, perusahaan dapat memasukkan kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual ke dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama untuk mencegah kekerasan seksual di tempat kerja.