Sebagaimana dilaporkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rihana dan Rihani, dua tersangka dalam kasus penipuan reseller ponsel, yang berarti membeli ponsel untuk dijual kembali dan kemudian menjualnya untuk menghindari penangkapan.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Imam Yulisdiyanto mengatakan bahwa saat pelaku ditangkap, dia tinggal di salah satu apartemen dan sering pindah-pindah untuk mengelabui polisi. “Mereka sudah mengetahui bahwa sedang dilakukan pencarian oleh pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Imam saat ditemui di Jakarta pada hari Selasa.
Imam menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap pada pukul 05.00 WIB di salah satu apartemen di Kabupaten Tangerang. Polisi berkolaborasi dengan keluarga pelaku dan mendapatkan bantuan dari petugas keamanan apartemen dan penghuninya.
Untuk saat ini, kedua terdakwa masih menjalani pemeriksaan selama dua puluh empat jam di Polda Metro Jaya untuk menentukan tindakan selanjutnya.
Pada hari Selasa, Rihana dan Rihani, yang diduga melakukan penipuan reseller ponsel, ditangkap oleh tim Resmob dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya di Gading Serpong, Kabupaten Tangerang. Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, keduanya baru saja ditangkap oleh tim Resmob Polda Metro Jaya di M Town Residence Gading Serpong. Hengki belum memberi tahu bagaimana mereka ditangkap, hanya mengatakan bahwa mereka sedang menuju Polda Metro Jaya.